BANJAR – Tim gabungan dari Polres Banjar berhasil menangkap dua pria yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Kedua pelaku tersebut adalah MF (44) dan MSA (42), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kasus pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (13/12/2024) tersebut mengakibatkan seorang pria berinisial HY (28) menderita luka berat dan harus dirawat intensif di RSUD Ratu Zalecha Martapura. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WITA, di sekitar Jalan Pendidikan, Kelurahan Sekumpul. Kapolsek Martapura Kota, Ipda Muhammad Zulkifli, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat kedua pelaku berpapasan dengan korban dan korban mengucapkan kata yang dinilai menyinggung perasaan pelaku.
“Pelaku tersinggung setelah korban memanggil mereka dengan kata ‘Woyy’,” kata Zulkifli. Merasa tidak terima dengan perkataan tersebut, kedua pelaku pun langsung mengeroyok korban hingga mengalami luka tusuk di bagian perut. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Martapura, Resmob Sat Reskrim Polres Banjar, dan Unit Kamneg Intelkam Polres Banjar langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat malam (14/3/2025), polisi berhasil menangkap kedua tersangka, MF di rumahnya yang terletak di Jalan Sekumpul Pintu Air, dan MSA di Desa Murung Kenanga, Martapura.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau belati yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan, serta kaos abu-abu milik salah seorang pelaku. Selain itu, polisi juga memperoleh surat visum korban sebagai bukti medis luka tusuk yang dialami korban.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Martapura dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat. Jika terbukti bersalah, kedua pelaku terancam hukuman pidana yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Martapura menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan agar pelaku menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. []
Redaksi03