Dua Penambang Ilegal Diamankan di Sungai Kapuas

SANGGAU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan di wilayah Sungai Kapuas. Kali ini, dua orang tersangka berhasil diamankan di kawasan Dusun Jeran, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Kedua pelaku, yang diketahui berinisial WB dan MN, ditangkap pada (29/06/2025) saat sedang melakukan penambangan dengan menggunakan rakit lanting di badan Sungai Kapuas. Saat diamankan, keduanya sedang mengoperasikan mesin penyedot yang dilengkapi dengan bahan kimia merkuri untuk memisahkan emas dari material pasir sungai.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Burhanudin, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam upaya memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang masih marak terjadi di wilayah Kalimantan Barat.

“Hasil penambangan dari TKP dikirimkan dalam bentuk lempengan emas ke pengepul, yang kemudian didistribusikan ke pengolah di Pontianak maupun kota lainnya di Indonesia,” terangnya.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti tersebut mencakup satu unit lanting lengkap dengan mesin penyedot emas, dua helai karpet penangkap emas, alat pendulang, mesin pompa air, potongan drum, pipa spiral, satu botol kecil berisi merkuri, serta pasir mengandung emas seberat satu gram.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku menggunakan berbagai metode dalam menjalankan aktivitasnya, baik dengan teknik tradisional maupun bantuan peralatan berat. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan PETI di wilayah tersebut memiliki skema kerja yang fleksibel dan sulit dipantau apabila tidak dilakukan penindakan secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda yang dapat mencapai Rp100 miliar.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus menindak pelaku PETI tanpa kompromi, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan sangat besar terhadap ekosistem sungai, kesehatan masyarakat, serta perekonomian daerah secara umum.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com