TANA TIDUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tana Tidung, Kalimantan Utara, kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap peredaran narkoba. Hal ini ditunjukkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 152,32 gram bruto yang merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda di Kecamatan Tana Lia.
Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Tana Tidung, Jalan Padat Karya, Desa Sebawang, Kecamatan Sesayap, Selasa (16/09/2025). Proses tersebut disaksikan langsung sejumlah instansi terkait, baik dari lembaga penegak hukum maupun perwakilan pemerintah daerah.
Kasatres Narkoba Polres Tana Tidung, AKP Deny Maryanto, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi. Kedua kasus itu melibatkan masing-masing satu tersangka laki-laki yang kini tengah diproses hukum. “Barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu dari Satresnarkoba Polres Tana Tidung sebanyak bruto 104,23 gram dan dari Unit Reskrim Polsek Tana Lia sebanyak netto 48,09 gram. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan adalah 152,32 gram,” jelas AKP Deny.
Kasus pertama terungkap pada 12 Agustus 2025. Saat itu, Unit Reskrim Polsek Tana Lia berhasil meringkus seorang pria berinisial A di kawasan pertambakan Pulau Mangkasa, Desa Tanah Merah. Polisi menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 48,09 gram.
Beberapa pekan kemudian, tepatnya 30 Agustus 2025, Satresnarkoba Polres Tana Tidung kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu. Seorang pria berinisial AT ditangkap di mess karyawan PT Muliya Agro Utama, Desa Sambungan. Dari penggeledahan, polisi menyita 10 bungkus sabu dengan berat bruto 104,23 gram. “Keduanya berperan sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tana Lia,” terang AKP Deny.
Barang bukti dari kedua kasus ini kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air hingga kristal sabu hilang, lalu cairan dibuang ke septic tank. “Metode ini dipastikan aman dan tidak menimbulkan dampak berbahaya, karena kristal sabu telah larut bersama air,” ujarnya.
Pemusnahan sabu tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Kejaksaan Negeri Bulungan melalui Zoom meeting, Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung. Kehadiran lintas instansi ini menjadi bentuk sinergi dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah perbatasan.
AKP Deny menegaskan, pemusnahan barang bukti tidak hanya sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus di Tana Lia menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih berusaha menyusup hingga ke daerah-daerah dengan akses terbatas.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat. Jika ada informasi sekecil apapun, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kabupaten Tana Tidung yang berbatasan langsung dengan beberapa daerah strategis dinilai cukup rawan menjadi jalur peredaran narkotika. Karena itu, sinergi aparat penegak hukum dengan masyarakat menjadi kunci utama. Pemusnahan sabu seberat 152,32 gram kali ini bukan hanya menunjukkan keberhasilan aparat dalam menindak pelaku, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi jaringan pengedar narkoba bahwa wilayah hukum Polres Tana Tidung tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika.
Dengan langkah konsisten seperti ini, diharapkan Tana Tidung dapat terbebas dari ancaman narkoba, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan