TANAH BUMBU – Kepolisian Sektor Kusan Hilir berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (26/07/2025), menyusul informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Provinsi.
Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, Inspektur Dua Supriyo Sanyoto, menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Saat mendatangi lokasi, personel Polsek Kusan Hilir mencurigai seorang perempuan berinisial HY yang kemudian digeledah.
Hasil penggeledahan terhadap HY (36) mengungkap satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di balik pakaian dalam. Paket tersebut dibungkus menggunakan tisu dan plastik bekas permen, dengan berat sekitar 1,01 gram.
“Itu disembunyikan di pakaian dalam pelaku,” ujar Supriyo saat dikonfirmasi pada Selasa (29/07/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, HY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan lain berinisial IAL (37). Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan IAL di kawasan Pantai Siring, Desa Gusunge, Kecamatan Kusan Hilir, pada hari yang sama.
Dalam operasi ini, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit telepon genggam merek Vivo Y12s berwarna biru dan satu sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nomor polisi DA 6962 ZBK. Kedua barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Supriyo.
Saat ini, penyidik tengah mendalami jaringan yang melibatkan kedua perempuan tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana untuk pelanggaran ini cukup berat, termasuk hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Langkah penegakan hukum ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir Tanah Bumbu. Keterlibatan perempuan dalam jaringan peredaran narkotika juga menjadi sorotan tersendiri bagi aparat dalam mengembangkan penyidikan.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan