LAMPUNG – Upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua warga asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dalam operasi yang digelar di kawasan Buay Madang Timur. Dari tangan keduanya, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari satu kilogram.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Dusun Eling-Eling, Desa Tanjung Sari. Lokasi itu kerap dijadikan tempat berkumpul sejumlah orang yang diduga terlibat dalam transaksi barang haram.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering ada aktivitas yang mencurigakan. Lalu tim melakukan patroli. Saat melakukan patroli tersebut ada lima orang laki-laki, ketiganya kabur dan dua orang lagi berhasil ditangkap,” ujar Adik, Kamis (02/10/2025).
Kedua tersangka berinisial DN (49) dan HP (28). Setelah diamankan, keduanya diminta menunjukkan keberadaan barang bukti. Hasil penggeledahan membawa tim kepolisian pada temuan mencengangkan: satu paket sabu besar dalam plastik berlogo ikan koi bertuliskan LLTS dengan berat bruto 951 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan sabu dalam kemasan klip bening seberat 102 gram dan 9 gram. Sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu turut diamankan, mulai dari timbangan digital, bong dari botol kaca, pipet, hingga plastik klip berbagai ukuran. Uang tunai Rp 3 juta serta satu unit ponsel juga disita sebagai barang bukti tambahan.
“Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1.062 gram atau lebih dari 1 kilogram,” tegas Kapolres.
Penangkapan ini sekaligus menegaskan konsistensi kepolisian dalam memerangi jaringan peredaran narkoba lintas daerah. Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, polisi menduga sabu tersebut bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan siap diedarkan ke wilayah lain.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan narkotika di Sumatera Selatan, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi jalur transit peredaran narkoba dari luar daerah. Aparat berharap dukungan masyarakat terus mengalir melalui informasi yang akurat, sehingga rantai distribusi narkoba dapat diputus dari hulu ke hilir.
Sementara itu, DN dan HP kini ditahan di Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam jerat hukum berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati, tergantung pada hasil penyidikan.
Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberi efek jera, sekaligus memperingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba. Aparat menegaskan, peredaran sabu bukan hanya merugikan pelaku, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan