KETAPANG – Penyidik Polres Ketapang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun yang diduga melakukan pencurian di sebuah warung di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, pada Minggu (01/06/2025). Kedua tersangka adalah pemilik warung, yaitu AP (58) dan anaknya, R (20), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang tertangkap tangan mencuri di warung milik R.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, melakukan visum, memeriksa sejumlah saksi, dan menggelar perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini, keduanya beserta barang bukti berupa pakaian korban dan seutas tali yang digunakan untuk mengikat korban, telah diamankan di Mapolres Ketapang,” kata Ryan, Selasa (3/6/2025) malam.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang. Polres Ketapang juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.
AKP Ryan menegaskan bahwa proses pemulihan korban terus didorong melalui perawatan medis yang berkelanjutan. Mengenai status korban sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), penanganannya akan dilakukan melalui sistem peradilan pidana anak dengan mengedepankan perlindungan serta penghormatan terhadap hak asasi anak.
Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Ketapang setelah video amatir yang memperlihatkan korban dalam kondisi terikat pada tiang bangunan warung dengan wajah penuh luka beredar luas di media sosial. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sandai untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. []
Redaksi11