Dua Tersangka Penipuan Umrah di Kalbar Resmi Ditahan

PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan penanganan kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan PT Ihya Tour berjalan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Saat ini, dua tersangka berinisial J dan H telah resmi ditahan di Mapolda Kalbar, demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, Selasa (27/5/2025).

Bayu menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih berlangsung. Berkas perkara sudah dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa dan dikirimkan kembali ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. “Penyidikan kasus ini masih berjalan. Berkas perkara sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan telah dikirimkan kembali ke kejaksaan. Tersangka J dan H saat ini ditahan di Polda Kalimantan Barat,” ungkap Bayu.

Ia menambahkan bahwa sampai saat ini pihak kepolisian belum menerima permintaan penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice dari pihak manapun. “Kami belum menerima permintaan upaya kekeluargaan dari para pihak. Maka dari itu, langkah restorative justice belum bisa ditempuh,” lanjutnya.

Dalam rangka mempercepat penanganan kasus, Polda Kalbar terus melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Bayu menyatakan bahwa beberapa korban justru memberikan apresiasi atas kerja keras penyidik dalam menangani perkara ini. “Korban-korban yang telah kami periksa justru mengucapkan terima kasih atas kinerja penyidik. Mereka merasa diproses secara serius,” kata Bayu.

Hingga saat ini, Polda Kalbar telah menerima tujuh laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut dengan jumlah korban mencapai 27 orang. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara tuntas demi menjaga kepercayaan publik dan memberi kepastian hukum kepada seluruh korban,” tegas Bayu menutup pernyataannya.

Dengan langkah tegas dan transparan, Polda Kalbar berusaha memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat serta memastikan pelaku bertanggung jawab atas tindak pidana yang diduga dilakukan. Penanganan yang profesional ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X