NUSA TENGGARA TIMUR – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Saputra Namo saat bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nusa Tenggara Timur, terus berlanjut. Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto memastikan proses hukum kini berada di tangan Oditur Militer.
“Saat ini proses sudah dilimpahkan ke Oditur Militer, sehingga Oditur Militer akan menindaklanjuti ke mekanisme berikutnya,” kata Budyakto di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (19/09/2025). Pangdam juga menekankan bahwa para tersangka yang diduga terlibat telah resmi diserahkan ke Oditur Militer.
“Kami sudah menyerahkan ke Oditur Militer, silahkan media menanyakan perkembangannya,” ujarnya menegaskan. Budyakto menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh prajurit TNI agar menjaga disiplin dan profesionalisme, serta menghindari pelanggaran serupa.
“Hal ini menjadi atensi dari pimpinan. Kita mengharapkan semua anggota untuk menjaga disiplin agar semua pelanggaran dalam bentuk apapun tidak terjadi, terutama di wilayah Kodam IX/Udayana,” ujar Budyakto.
Sementara itu, Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana Kolonel CPM Dwi Indra Wirawan menyatakan jumlah tersangka bertambah dari awalnya 20 menjadi 22 orang. Penambahan ini terjadi setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan menelaah barang bukti yang ada.
“Sehingga total sampai hari ini kita serahkan ke Oditurat Militer berjumlah 22 orang,” jelas Dwi Indra saat konferensi pers terkait pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Oditurat Militer III-14 Kupang.
Selain anggota yang terlibat langsung, penyidik juga memasukkan unsur pimpinan yang dianggap memenuhi unsur perbuatan pidana. “Sehingga kami memasukkan dua tambahan unsur pimpinan ini dalam berkas perkara,” ujarnya. Penambahan ini menunjukkan penyidik serius menelusuri tanggung jawab semua pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menimbulkan kematian Prada Lucky.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan tentang disiplin internal dan tata kelola di lingkungan TNI. Kematian Prada Lucky Saputra Namo menjadi momentum penting bagi Kodam IX/Udayana untuk menegakkan aturan internal, meningkatkan pengawasan, serta memastikan profesionalisme setiap prajurit tetap terjaga.
Pangdam IX/Udayana menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal pembinaan dan pendidikan disiplin bagi anggota TNI. Penegakan hukum terhadap pelanggaran internal diharapkan menjadi contoh bagi prajurit lain agar menghindari tindakan yang melanggar hukum dan etika militer.
Dengan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Oditur Militer, proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sementara publik dan keluarga korban menunggu perkembangan kasus ini. Penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak terkait. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan