Dua Warga PPU Ditangkap Terlibat Transaksi Narkoba

PENAJAM PASER UTARA – Dua warga Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berinisial SU (42) dan AC (30), ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU karena diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, di pinggir jalan Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Iskandar Rondonuwu, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres PPU dalam memberantas peredaran gelap narkotika. “Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ujar AKP Iskandar kepada IDN Times, Kamis, 22 Mei 2025.

Tim Opsnal Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai seringnya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Petung. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang saat itu berada di RT 026 Kelurahan Petung. Selama penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari kedua pelaku. Dari tangan SU, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,01 gram yang disembunyikan di bawah papan jembatan, serta satu bungkus plastik es. Sementara itu, dari AC, petugas menyita satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp50.000, dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

“Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti yang ditemukan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Iskandar. Ia menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara selama lima hingga sepuluh tahun.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres PPU, dan proses penyidikan masih terus berlangsung. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sekitar lingkungan mereka,” tegas AKP Iskandar. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X