JAKARTA – Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dengan inisial ZM dan ZY dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara setelah terbukti menjalankan praktik investasi fiktif di Indonesia. Keduanya diketahui mendirikan perusahaan hanya secara administratif sebagai cara untuk memperoleh izin tinggal terbatas (ITAS), tanpa adanya kegiatan usaha riil.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata, menyampaikan bahwa proses deportasi dilakukan setelah izin tinggal kedua WNA tersebut kedaluwarsa menyusul pencabutan izin usaha oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Perusahaan mereka tidak memiliki sponsor yang sah. Karena itu izin tinggalnya tidak berlaku lagi,” ujarnya.
ZM tercatat sebagai investor pada PT LSTTI, sebuah perusahaan yang menurut pengakuannya berdiri pada April 2025 di Jakarta Selatan. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan perusahaan tersebut hanya terdaftar di alamat virtual sejak November 2024 dan tidak menjalankan kegiatan usaha. Tidak ditemukan karyawan, laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), akta perusahaan, atau neraca keuangan. Dalam pemeriksaan, ZM menyebut hanya menanam modal sebesar Rp68 juta, jauh dari nilai investasi yang tercatat sebesar Rp10,4 miliar.
ZY, yang terdaftar sebagai investor pada PT DHI, mengklaim menjalankan usaha distribusi es krim dan baja. Namun pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa lokasi operasionalnya hanyalah ruko kosong empat lantai tanpa aktivitas. ZY tidak dapat menjelaskan jumlah pegawai dan mengaku kantor hanya dikunjungi ketika ada pengiriman barang impor. Sejak Januari 2025, tidak ada kegiatan usaha yang berlangsung.
Hasil pemeriksaan bersama BKPM menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut bersifat fiktif. Modus ini digunakan untuk memudahkan pengurusan izin tinggal tanpa niat melakukan investasi yang sesungguhnya. Setelah bukti pelanggaran dikumpulkan, ZM dan ZY dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Soekarno–Hatta pada Kamis, 26 Juni 2025. Mereka juga dikenakan larangan masuk kembali selama enam bulan ke depan.
Keduanya dianggap melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan keterangan palsu dalam proses permohonan izin tinggal. Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat yang dilakukan Imigrasi Jakarta Utara bersama BKPM agar keberadaan investor asing benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian. Pemerintah juga menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran serupa, salah satunya melalui operasi bertajuk “Wira Waspada” yang telah menjaring puluhan pelanggar izin tinggal sejak awal tahun.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan