Dugaan Jual-Beli Lapak Mencuat, Disperindag Kukar Angkat Bicara

KUTAI KARTANEGARA – Praktik dugaan jual-beli lapak di Pasar Tangga Arung Square (TAS), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali menjadi sorotan publik. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan berdagang, tetapi juga menyentuh isu pengelolaan dan pengawasan aset milik pemerintah daerah yang digunakan di ruang publik.

Menanggapi isu tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar menegaskan bahwa seluruh lapak dan fasilitas berdagang yang tersedia di Pasar Tangga Arung Square merupakan aset milik pemerintah daerah. Oleh karena itu, fasilitas tersebut tidak boleh diperjualbelikan, disewakan, maupun dipindahtangankan dalam bentuk apa pun.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi terkait dugaan praktik jual-beli dan sewa lapak yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, berdasarkan penelusuran terbaru, unggahan maupun akun yang diduga mempromosikan praktik tersebut kini sudah tidak lagi ditemukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, mengatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pembinaan dan imbauan kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pengelolaan pasar.

Menurutnya, setiap pedagang hanya diberikan hak pakai, bukan hak kepemilikan atas lapak yang disediakan pemerintah.
“Lapak itu bukan milik pribadi. Itu aset pemerintah daerah yang hanya diberikan hak pakai kepada pedagang. Jadi tidak boleh dipindahtangankan, disewakan, apalagi diperjualbelikan,” ujar Sayid saat ditemui di Kantor Disperindag Kukar, Jumat (06/02/2026).

Terkait pembinaan dan pelanggaran, Sayid mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya telah melakukan pembinaan kepada para pedagang secara berkala. Adapun jumlah pedagang yang terindikasi pernah melakukan pelanggaran terkait pemanfaatan lapak tercatat tidak banyak, yakni sekitar satu hingga dua pedagang, dan telah diberikan teguran serta pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jumlahnya tidak banyak, hanya satu sampai dua pedagang yang sempat terindikasi melanggar. Itu pun sudah kami tindaklanjuti dengan pembinaan,” jelasnya.

Sayid menilai, maraknya isu jual-beli lapak yang sempat muncul di media sosial justru dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Jejak digital, meskipun kini unggahannya sudah dihapus, tetap bisa menjadi petunjuk awal dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah.

“Walaupun unggahannya sekarang sudah tidak ditemukan, kalau ada bukti atau pengakuan dari masyarakat, tentu akan memudahkan kami bersama pihak kejaksaan untuk menelusuri dugaan-dugaan tersebut,” katanya.

Dalam menangani persoalan ini, Disperindag Kukar tidak bergerak sendiri. Sayid menegaskan bahwa pihaknya secara konsisten berkoordinasi dan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, khususnya dalam menelusuri dugaan penyelewengan aset pemerintah daerah yang berpotensi masuk ke ranah hukum.

“Jika ada indikasi pelanggaran yang mengarah ke penyalahgunaan aset daerah, kami tidak ragu melibatkan kejaksaan untuk pendampingan dan penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari sisi pengawasan, Disperindag Kukar menyadari bahwa pendekatan administratif semata tidak selalu cukup. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan praktik serupa.
Masyarakat dan para pedagang pun diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik jual-beli maupun sewa lapak yang melanggar aturan, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di Pasar Tangga Arung Square.

Ke depan, Disperindag Kukar berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan pasar agar lebih tertib dan akuntabel. Penataan ulang data pedagang, pengawasan berkala, serta kerja sama lintas instansi akan terus ditingkatkan demi memastikan Pasar Tangga Arung Square berfungsi optimal sebagai ruang ekonomi rakyat yang adil, legal, dan bebas dari praktik penyimpangan. []

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com