Dugaan Korupsi APBDes, Kejari Bengkayang Periksa Dua Desa di Kalbar

BENGKAYANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat, tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di dua desa di wilayah setempat. Kedua desa yang dimaksud adalah Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo, dan Desa Malo Jelayang, Kecamatan Teriak.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, menyatakan bahwa dugaan korupsi di Desa Malo Jelayang terjadi pada tahun anggaran 2019, sementara penyelewengan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) pada Desa Suka Damai diduga terjadi pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Saat ini, penyelidikan terkait kedua kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkap Arsyad, di Bengkayang, Kalimantan Barat, Selasa (04/02/2025).

Dalam proses penyelidikan, Kejari Bengkayang telah mengumpulkan sejumlah bukti dan saksi yang mendukung adanya dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut. Arsyad menjelaskan, indikasi penyimpangan tersebut terkait dengan penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Kejaksaan juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul dari dugaan penyelewengan tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa dana desa tidak digunakan sebagaimana mestinya. Untuk itu, kami melanjutkan ke tahap penyidikan,” terang Arsyad.

Kejaksaan Negeri Bengkayang juga berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga proses hukum selesai. Arsyad menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal agar keadilan ditegakkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Jajaran Kejari Bengkayang bertekad untuk memberantas korupsi di Bengkayang. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh desa agar lebih transparan dalam pengelolaan anggaran, demi mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang,” tambahnya.

Arsyad juga mengimbau kepada seluruh aparat desa serta masyarakat agar selalu menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Kejaksaan berencana untuk mengadakan sosialisasi mengenai penggunaan dana desa yang benar dan sesuai aturan, guna meningkatkan kesadaran dan mencegah terjadinya penyelewengan di masa depan.

Dalam waktu dekat, Kejari Bengkayang akan melanjutkan proses hukum terhadap oknum yang terlibat dan memastikan bahwa pelaku korupsi mendapatkan sanksi yang setimpal. Dengan langkah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat terus terjaga. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X