Gambar Ilustrasi

Dugaan Korupsi, Kepala Pascasarjana UPR Jadi Tersangka

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi menetapkan seorang profesor Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial YL sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait pengelolaan keuangan di Program Pascasarjana UPR dengan total kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Palangka Raya, Yunardi SH MH, didampingi Kepala Seksi Pidsus, Rakhmat Baihaki, dan Kepala Seksi Intelijen, Hadiarto, dalam konferensi pers di kantor kejaksaan, Jumat (27/02/2026). Yunardi menjelaskan, keputusan itu diambil setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan YL sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar,” ujar Yunardi.

YL diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2019–2022. Dugaan korupsi ini masih dalam tahap pendalaman penyidik, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejaksaan menekankan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dalam proses hukum, dan seluruh prosedur akan dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut, termasuk mengidentifikasi apakah ada pihak lain yang ikut terlibat,” kata Yunardi.

Kejaksaan memastikan, proses hukum tetap mengikuti aturan yang berlaku dan prinsip praduga tak bersalah berlaku bagi YL hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Penetapan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejari Palangka Raya dalam memberantas praktik korupsi di wilayahnya, khususnya yang melibatkan lembaga pendidikan. Ke depan, penyidik akan memfokuskan upaya pada pengumpulan bukti tambahan, audit internal, dan pendalaman dokumen untuk memastikan setiap aliran dana dapat dipertanggungjawabkan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com