SAMARINDA – Kasus dugaan korupsi anggaran yang melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) semakin mencuat. Tiga pengurus KONI Kukar, yakni Ketua KONI, Bendahara, dan Wakil Bendahara, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil audit terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD dan APBD-P Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020-2021, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4.477.042.150,00.
Kasus ini mendapat perhatian serius setelah dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut.
Pada tanggal 28 Mei 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengeluarkan Surat Perintah Penyitaan (SP. Sita) Nomor: SP. Sita/85/V/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus, yang kemudian dilanjutkan dengan penyitaan barang bukti lainnya pada 31 Oktober 2023.
Barang bukti yang berhasil disita mencakup dokumen penting, antara lain Surat Keputusan Kepala OPD Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 420.A3/02/SK/DISPORA/I/2021, yang menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di OPD tersebut, serta berbagai dokumen lainnya yang menunjukkan adanya proses pencairan dana yang tidak sesuai prosedur.
Di antara dokumen yang disita adalah Nota Pencairan Dana (NPD) yang mencantumkan angka pencairan dana sebesar Rp4.309.140.000,- meskipun nomor dan tanggal pada nota tersebut kosong.
Selain itu, terdapat dokumen berupa bukti pembayaran dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh para pihak yang terlibat, termasuk PPTK dan Pengguna Anggaran (PA), yang menunjukkan adanya tanda tangan tanpa mengikuti prosedur yang benar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengelolaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan olahraga di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dugaan penyelewengan dana ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran negara.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Kaltim, Tony Yuswanto, SH, MH, telah menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi.
Dengan adanya penyidikan yang terus berlanjut, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera dan memperbaiki sistem pengelolaan anggaran hibah di masa mendatang, agar dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat tidak jatuh ke tangan yang salah. []
Redaksi03