BANJARMASIN – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal terhadap PT Asabaru Dayacipta Lestari kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (12/06/2025), setelah sebelumnya sempat tertunda akibat kondisi kesehatan terdakwa, M Reza Apriansyah. Reza, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Asabaru Dayacipta Lestari, kini hadir tanpa masker dan terlihat lebih bugar dibandingkan dua pekan lalu saat dirinya menggunakan penutup wajah karena dugaan gangguan jantung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balangan menghadirkan dua saksi kunci, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balangan, Fakhrianto, serta Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Balangan, Mahlianor. Keduanya dimintai keterangan seputar dasar pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Balangan ke PT Asabaru sebesar Rp20 miliar. Dalam persidangan terungkap bahwa Rp18,6 miliar dari total tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Cahyono Riza Adrianto, mempertanyakan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh para pejabat tersebut. “Peran saudara sebagai pengawasan harusnya bisa mencegah ini dengan monitoring dan evaluasi,” cecar Cahyono.
Hakim juga menyoroti cepatnya proses administratif pencairan modal. PT Asabaru, yang baru aktif pada akhir Desember 2022, langsung mendapatkan transfer dana hanya beberapa hari setelah legalitasnya rampung. “Ini tak masuk akal. Jago banget yang mengurusnya,” ujar Hakim Anggota, Salma Safitri.
Menurut Fakhrianto, dana sebesar Rp10 miliar ditransfer dua kali, masing-masing pada Desember 2022 dan Maret 2023, berdasarkan Perda Nomor 8 tentang Penyertaan Modal. “Uang penyertaan modal itu ditransfer dari kas daerah melalui Bank Kalsel ke rekening PT Asabaru Dayacipta Lestari. Sebanyak dua kali, dasarnya Perda Nomor 8 tentang Penyertaan Modal,” ujar Fakhri.
Fakhri juga menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sebenarnya telah dibentuk sejak 2016, tetapi baru diaktifkan kembali atas inisiatif Bupati Balangan untuk mendorong perekonomian daerah. “Ini keinginan Pak Bupati, sesuai visi dan misi beliau,” terang Fakhri.
Namun hanya berselang beberapa bulan sejak pencairan dana, indikasi penyalahgunaan mulai tercium. Pada Juli 2023, diketahui bahwa pengelolaan anggaran PT Asabaru bermasalah, setelah Fakhri meminta laporan penggunaan dana kepada direksi pada bulan sebelumnya. “Saya juga saat itu mendengar ada hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), namun hasilnya saya tak mengetahui,” jelas Fakhri.
Sementara itu, saksi Mahlianor menambahkan bahwa dirinya sempat melakukan monitoring dan menemukan sejumlah kejanggalan pada laporan pengeluaran keuangan perusahaan, termasuk penggunaan dana tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Saya sempat meminta kepada pimpinan agar dilakukan pembekuan,” katanya.
Jaksa Nurachmansyah menyatakan bahwa keterangan dua saksi menguatkan dugaan adanya penyelewengan dana penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Balangan. “Ini baru permulaan, akan ada beberapa saksi lagi yang akan kami hadirkan untuk membuktikan dakwaan. Tak hanya dari Pemkab Balangan, juga pihak perusahaan,” ujarnya.
Terdakwa Reza didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, negara mengalami kerugian sebesar Rp18,6 miliar akibat kasus ini. [] Admin03