PALANGKA RAYA – Palangka Raya kembali menjadi pusat perhatian aparat penegak hukum. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggeledah tiga lokasi strategis terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor komoditas zircon oleh PT Investasi Mandiri. Langkah ini menandai eskalasi serius dalam pengusutan kasus yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara, menyusul indikasi kuat adanya penyalahgunaan izin usaha pertambangan dan manipulasi administrasi dalam distribusi mineral strategis tersebut.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan mencakup dua rumah tinggal dan satu kantor pemerintahan. Lokasi pertama berada di sebuah rumah di Jalan Ruting Suling, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Lokasi kedua terletak di Jalan RTA Milono, kelurahan yang sama. Sementara lokasi ketiga adalah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dinilai krusial. Barang yang diamankan meliputi satu unit laptop merek Lenovo, dua buah flash disk, serta berbagai dokumen yang berkaitan langsung dengan aktivitas PT Investasi Mandiri. Seluruh barang tersebut telah disita secara resmi untuk kepentingan penyidikan.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari kepemilikan izin usaha PT Investasi Mandiri. Perusahaan tersebut tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Izin tersebut pertama kali diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan kemudian diperpanjang pada tahun 2020 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam praktik penjualan komoditasnya, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan Persetujuan Rencana Kebutuhan Alam Bawah Tanah (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah. Persetujuan tersebut digunakan seolah-olah seluruh zircon yang dipasarkan berasal dari wilayah tambang resmi milik perusahaan.
“Namun kenyataannya, perusahaan melalui CV dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan serta Kabupaten Kuala Kapuas,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, Sabtu, (13/12/2025).
Ia melanjutkan, dalam proses penerbitan persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, diduga terjadi penyimpangan. Persetujuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi PT Investasi Mandiri untuk menjual komoditas zircon, ilmenite, dan rutil ke pasar lokal maupun ekspor ke berbagai negara selama periode 2020 hingga 2025.
Akibat penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, penjualan komoditas yang bukan berasal dari wilayah IUP OP PT Investasi Mandiri tampak seolah-olah legal. Negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari sektor pajak daerah.
Selain kerugian finansial, perkara ini juga disinyalir berdampak pada kerusakan lingkungan. Aktivitas penambangan diduga berlangsung di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta adanya pembiaran terhadap aktivitas penambangan masyarakat di area tersebut.
Hendri Hanafi menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan berpotensi berkembang.
“Proses penyidikan juga memungkinkan penerapan pasal tentang Tindak Pidana Pencegahannya dan Perlindungan Aset Negara (TPPU), termasuk dalamnya upaya untuk mencari dan mengumpulkan seluruh aset yang dimiliki oleh PT. Investasi Mandiri,” terangnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan