NUNUKAN – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga korban. Orang tua seorang bocah perempuan berusia tiga tahun terus mendesak aparat penegak hukum agar menuntaskan perkara yang dilaporkan sejak Mei 2025 lalu.
Meski sudah ada penetapan tersangka, proses hukum yang berjalan dinilai lamban dan belum memberikan kepastian. Rasa kecewa dan cemas kini semakin membayangi keluarga korban yang berharap keadilan bisa ditegakkan tanpa menunda-nunda waktu.
Ibu korban, YU, menegaskan bahwa dirinya bersama suami sudah berupaya mengikuti seluruh prosedur hukum sejak kasus pertama kali mencuat. “Penyidik sudah dua kali melimpahkan berkas ke Kejaksaan, terakhir tanggal 2 September. Tapi sampai sekarang, berkas perkara belum juga P-21. Hari ini masa penahanan tersangka sudah habis. Kami sudah bolak-balik koordinasi, tapi belum ada petunjuk tambahan yang jelas dari Jaksa,” ungkapnya, Jumat (12/09/2025).
Menurut YU, keterlambatan proses hukum ini semakin memperburuk kondisi psikologis anaknya. Korban disebut telah menjalani pemeriksaan berulang kali, mulai dari visum hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Anak saya harus bolak-balik diperiksa. Kami sudah visum pertama, lalu ada visum pembanding. Semua hasilnya konsisten, menunjukkan adanya tindak pidana. Anak saya sudah tiga kali di-BAP, selalu didampingi psikolog dan pekerja sosial,” jelasnya.
Tidak hanya itu, YU mengungkapkan bahwa anaknya kini mengalami trauma berat pasca kejadian. “Anak saya trauma. Dia sering ketakutan, bahkan saat kami perlihatkan foto pelaku, dia langsung menunjukkan respons emosional yang kuat,” ujarnya.
Peristiwa dugaan pelecehan ini terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WITA di Kecamatan Nunukan Selatan. Korban yang awalnya mengeluhkan sakit saat buang air kecil, kemudian mengalami demam tinggi dan tubuh lemas.
Pada 14 Mei, YU membawa anaknya ke Puskesmas untuk pemeriksaan. Dari keterangan anak, terungkap nama seorang pria yang dipanggil “Om Ayam” sebagai sosok yang diduga membuatnya kesakitan. Reaksi ketakutan korban semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka.
Kasus ini kemudian dilaporkan resmi ke Polres Nunukan. Hasil visum, termasuk visum pembanding, memperkuat dugaan adanya tindak pidana. Pada 16 Mei 2025, korban bahkan sempat dirawat intensif lima hari akibat infeksi saluran kemih disertai demam tinggi.
Hanya dua hari setelah laporan dibuat, yakni pada 16 Mei 2025, penyidik menetapkan MU sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S4/93/V/RES.1.24/2025/Satreskrim/Polres Nunukan/Polda Kaltara. Namun hingga kini, berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Keluarga korban berharap aparat hukum segera menuntaskan proses ini dengan berlandaskan kepentingan terbaik bagi anak. “Kami sangat takut. Anak saya sudah jadi korban, apa hukuman terhadap pelaku tidak bisa berjalan? Keadilan untuk anak kami jadi terancam,” tegas YU.
Pihak keluarga menilai lambannya penanganan berpotensi mengganggu pemulihan kondisi psikologis anak. Oleh karena itu, mereka meminta agar proses hukum tidak lagi berlarut-larut dan segera sampai ke tahap persidangan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik di Nunukan, mengingat perlindungan anak semestinya menjadi prioritas utama. Setiap keterlambatan dalam penegakan hukum berpotensi meninggalkan luka yang lebih dalam, bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi keluarganya yang menuntut keadilan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan