Dugaan Pencurian Sawit, Polisi Segel Empat Pondok di Lahan PT MAP

KOTAWARINGIN TIMUR – Penegakan hukum di sektor perkebunan kembali mengemuka di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, setelah jajaran Satreskrim Polres Kotim melakukan penyitaan terhadap empat pondok di area kebun kelapa sawit milik PT Mulia Agro Permai (MAP), Kamis (06/11/2025). Langkah ini menandai keseriusan aparat dalam menindak dugaan tindak pidana perkebunan dan pemalsuan surat yang diduga dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Penyitaan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, berdasarkan surat izin resmi dari Pengadilan Negeri Sampit. Empat pondok yang disita diketahui milik dua warga berinisial EP dan R, yang berdiri di kawasan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) PT MAP. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari peralatan dapur, alat panen sawit, hingga perlengkapan tempat tinggal.

Yang mengejutkan, di salah satu pondok milik EP, petugas menemukan enam bilah parang, satu kapak, serta dua senjata angin jenis PCP laras panjang, masing-masing bermerek Shamp Tiger dan Tiger 177. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana perkebunan. “Sebelumnya kami sudah melakukan upaya preemtif dan persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat yang tinggal di pondok-pondok itu. Namun, imbauan tidak diindahkan, dan dalam waktu terakhir ini justru terjadi peningkatan kasus pencurian buah sawit di PT Mulia Agro Permai,” ujarnya, Sabtu (08/11/2025).

Menurutnya, penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan perkebunan. “Upaya ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami bertindak berdasarkan aturan dan demi menjaga kamtibmas agar tetap kondusif,” tegasnya.

Dari catatan kepolisian, sepanjang tahun 2025, Polres Kotim telah menangani sembilan laporan polisi terkait pencurian buah sawit di perusahaan yang sama. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan beberapa di antaranya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Setelah penyitaan, penyidik dijadwalkan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dan mengembangkan penyidikan guna menelusuri aktor intelektual di balik pendudukan lahan tersebut. Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku agar tidak lagi bermain-main di kawasan perkebunan berizin.

Langkah Polres Kotim menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan investasi dan penegakan hukum di sektor perkebunan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com