JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) tahun 2021-2022. Tim penyidik menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar tersembunyi di bawah tempat tidur Hakim Ali Muhtarom saat penggeledahan di kediamannya di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025).
Penemuan ini bermula dari pengakuan Ali Muhtarom sendiri saat pemeriksaan. “Informasi mengenai keberadaan uang ini kami peroleh langsung dari yang bersangkutan saat pemeriksaan. Beliau kemudian menghubungi pihak keluarga, dan uang tersebut berhasil ditemukan di bawah tempat tidur,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. Uang sebesar US$360.000 itu terdiri dari 3.600 lembar pecahan USD 100 yang tertata rapi dalam 36 blok.
Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus ini yang melibatkan sejumlah nama besar di dunia peradilan. Mereka diduga menerima suap total Rp60 miliar dari tim legal PT Wilmar Group untuk mempengaruhi vonis dalam perkara korupsi CPO.
Selain Ali Muhtarom, tersangka lainnya mencakup Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua hakim lain yakni Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin. Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei, juga termasuk dalam daftar tersangka.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar, aliran dana suap ini diduga kuat berasal dari PT Wilmar Group yang berupaya mendapatkan vonis ringan setelah adanya indikasi dari PN Jakarta Pusat bahwa majelis hakim berpotensi menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.
Kejagung masih menyelidiki asal-usul uang Rp5,5 miliar yang ditemukan. “Saat ini masih dalam tahap pendalaman. Kami akan menelusuri lebih lanjut apakah uang ini merupakan bagian dari aliran suap yang belum sempat digunakan atau justru merupakan simpanan lama,” tegas Harli Siregar.
Kasus ini semakin menguatkan dugaan praktik mafia peradilan di Indonesia. Terungkapnya penyimpangan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas sistem peradilan, terutama mengingat Ali Muhtarom merupakan salah satu hakim yang memvonis bebas tiga korporasi dalam perkara korupsi CPO.
Temuan ini juga menyoroti perlunya reformasi menyeluruh di lembaga peradilan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik suap. Kejagung berjanji akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Penemuan uang dalam jumlah fantastis di tempat yang tidak lazim ini semakin menggarisbawahi betapa seriusnya masalah korupsi di lingkungan penegak hukum. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk pembersihan dan perbaikan sistem peradilan di Indonesia. []
Redaksi11