ACEH – Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Banda Aceh menjadi korban rudapaksa oleh seorang dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SF alias Abu Perlak (68). Kasus ini mencuat setelah penyidik Kepolisian Daerah Aceh menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh, Erlina Rosa, SH, yang hadir bersama Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, SH, MH, pada Rabu (21/5/2025) di Kantor Kejari Abdya.
Erlina Rosa menjelaskan bahwa korban mengalami kelumpuhan sebagian sejak 2019 dan dibawa ke rumah SF untuk menjalani pengobatan alternatif. “Korban ini mengalami sakit lumpuh setengah badan dari pusat sampai kakinya. Kemudian keluarga korban mendapatkan informasi bahwasanya ada pengobatan terapi di Abdya, terus korban dibawa Abdya untuk berobat,” katanya.
Setibanya di rumah pelaku, korban diberikan air doa sebagai obat, lalu kembali ke Banda Aceh. Namun kondisinya memburuk, dan keluarga memutuskan membawanya kembali ke dukun tersebut. Saat itu, pelaku meminta korban tinggal di rumahnya, dengan syarat dilakukan ijab kabul antara dirinya dan keluarga korban. “Karena korban ini anak yatim, maka ijab dan kabul itu diwakili oleh paman korban dengan kalimat menyerahkan keponakannya itu ke dukun tersebut untuk melakukan pengobatan,” ungkap JPU.
Pada awalnya korban ditemani keluarganya, namun dua minggu kemudian ia tinggal sendiri di rumah pelaku hingga 2022. Rudapaksa pertama terjadi pada 2020 ketika istri dan anak pelaku pergi ke Medan. “Jadi, saat itulah korban ini dilecehkan dan disetubuhi oleh pelaku. Untuk perbuatannya ini sudah berulangkali dilakukan pelaku,” tutur Erlina.
Korban sempat hamil empat bulan pada 2021 akibat perbuatan pelaku. Namun, kehamilan itu digugurkan dengan ramuan yang diberikan oleh pelaku. “Si dukun ini memberikan ramuan kepada korban, sehingga kandungannya gugur. Hal itu dilakukan di rumah dukun tersebut,” jelasnya.
Meski kesehatannya membaik, pelaku melarang keluarga korban menjenguk, dan hanya mengizinkan korban pulang sesekali dengan syarat kembali lagi. Bahkan, korban tetap berada di bawah pengaruh pelaku karena mengenakan gelang yang diyakini sebagai jimat. Akibatnya, ia tidak mampu menceritakan pengalaman traumatisnya kepada keluarga.
Pada 2022, korban menjalani operasi pengangkatan tumor. Setelah gelang tersebut dibuang oleh ibunya, barulah korban mampu mengungkapkan semua yang dialaminya. “Setelah operasi itu, korban baru bisa menceritakan apa yang dilakukan si dukun kepada dirinya,” ujar Erlina.
Mengetahui kebenaran itu, orang tua korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Aceh. Proses hukum pun bergulir, hingga SF ditangkap dan ditahan. “Selanjutnya penyidik mengumpulkan bukti-bukti, menangkap dan menahan tersangka sampai hari ini diserahkan ke Kejari Abdya,” ujarnya.
Erlina menambahkan, korban mengalami trauma berat akibat kejadian ini. “Dampak yang dialami oleh korban sangat trauma sampai sering termenung, teriak-teriak, dan lainnya,” tutupnya. []
Redaksi11