Dulu Bebas, Kini Divonis: Harapan Kahfi di Usia Senja

MARTAPURA – Sebuah rekaman video berdurasi pendek menyita perhatian publik di media sosial sejak Jumat (30/05/2025). Dalam video itu, seorang pria lansia bernama Kahfi, 73 tahun, menyampaikan keluh kesahnya atas proses hukum yang tengah ia hadapi.

Dengan suara parau dan raut wajah lelah, Kahfi memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto atas putusan hukum yang menimpanya. Ia merasa diperlakukan tidak adil dalam kasus sengketa lahan yang telah ia kelola bertahun-tahun.

“Ulun sekarang mau dipenjara di tanah ulun sendiri,” ucapnya lirih, dalam video yang direkam pada (28/05/2025) lalu.

Kisah Kahfi mencuat bukan hanya karena usianya yang lanjut, melainkan juga karena fakta bahwa ia sempat dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Majelis hakim kala itu menilai persoalan yang terjadi adalah sengketa perdata, bukan ranah pidana.

Namun situasi berubah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada (18/03/2025), MA menjatuhkan vonis bersalah kepada Kahfi atas dakwaan Pasal 385 ayat 1 KUHP mengenai penyerobotan tanah, dan memutuskan hukuman satu tahun penjara.

Langkah hukum lanjutan pun ditempuh oleh kuasa hukum Kahfi, R Rahmat Dannur. Ia menilai, putusan MA tidak tepat karena status tanah yang disengketakan belum pernah diuji melalui jalur perdata.

“Sudah banyak contoh kasus, Bang. Yang serupa juga. Dari contoh-contoh itu tak berakhir pidana. Tapi kenapa kakek ini malah dipenjara? Kami rasa ini tidak adil,” ujarnya penuh tanda tanya.

Rahmat juga menyatakan bahwa tim hukum telah menyertakan sembilan yurisprudensi perkara serupa yang berakhir dengan pembebasan terdakwa. Pihaknya kini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya terakhir.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, membenarkan bahwa kasasi dilakukan oleh jaksa sebagai prosedur standar.

“Memang prosedur yang wajib ditempuh jaksa jika terdakwa dinyatakan bebas. Kami wajib ajukan kasasi. Kalau tidak, justru kami dianggap lalai,” kata Robert.

Kasus ini bermula dari lahan seluas 3,4 hektare di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Kahfi mengaku telah mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun, hingga kemudian digugat oleh seorang bernama Hasyim Sutiono dengan tuduhan penyerobotan.

Selama proses hukum berlangsung, Kahfi sempat menjalani tahanan rumah selama sekitar 20 hari, dilengkapi dengan gelang elektronik.

Kini, melalui kuasa hukumnya, Kahfi berharap keadilan berpihak kepada mereka yang lemah dan rentan. Di tengah usia senjanya, ia tidak ingin dikenang sebagai pelanggar hukum, apalagi atas tanah yang ia anggap sebagai bagian dari hidupnya. [] Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X