JAKARTA – Keputusan pemerintah Indonesia untuk mencabut izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai perhatian dari sejumlah media internasional. Kebijakan tersebut mencuat di tengah kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan keberlanjutan kawasan konservasi laut yang diakui dunia.
Media dari berbagai negara, termasuk Malaysia, Singapura, dan Turki, menyoroti langkah Presiden terpilih Prabowo Subianto yang secara tegas menghentikan izin usaha pertambangan di wilayah yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia itu. Media Malaysia Malay Mail menggambarkan Raja Ampat sebagai bagian dari segitiga terumbu karang yang penting dan masih tergolong murni. Wilayah ini juga disebut sebagai destinasi menyelam kelas dunia berkat airnya yang jernih dan alam bawah laut yang menakjubkan. “Dengan lokasi perairan biru jernih yang menjadikannya lokasi menyelam populer,” tulis Malay Mail.
Media tersebut juga menyoroti dominasi Indonesia dalam produksi nikel global, terutama setelah larangan ekspor bahan mentah pada 2020 yang mendorong tumbuhnya industri pengolahan domestik. Namun, di sisi lain, Malay Mail menggarisbawahi kritik dari organisasi lingkungan Greenpeace yang menyebut kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan telah memengaruhi tiga pulau di Raja Ampat. Kampanye video yang diluncurkan Greenpeace memperlihatkan dampak nyata dari operasi tambang di wilayah tersebut.
Pernyataan pemerintah Indonesia pun dikutip oleh media tersebut. “Pemerintah memutuskan akan mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat,” ujar Menteri Sekretariat Presiden Prasetyo Hadi.
Dari Singapura, Channel News Asia (CNA) melaporkan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menegaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. “Kami percaya bahwa wilayah itu harus dilindungi,” ujar Bahlil kepada CNA.
Sementara itu, Hurriyet Daily dari Turki mencatat bahwa dari keempat perusahaan yang izinnya dicabut, tiga telah beroperasi sejak 2013, sementara satu lainnya, PT Nurham, baru memperoleh izin tahun ini dan belum memulai kegiatan produksi. Empat perusahaan yang dicabut izinnya ialah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
Kementerian ESDM menyatakan keputusan ini sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem dan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah yang sangat sensitif. Langkah pemerintah Indonesia ini tampaknya menjadi sinyal bahwa keseimbangan antara pembangunan industri dan perlindungan lingkungan semakin menjadi prioritas, tidak hanya di mata publik dalam negeri tetapi juga masyarakat internasional. [] Admin03