E-Harmonisasi, Solusi Cepat Pembentukan Produk Hukum

BANJARMASIN  – Upaya modernisasi sistem hukum daerah terus digalakkan. Salah satunya melalui pengenalan aplikasi E-Harmonisasi yang difokuskan untuk mendukung percepatan penyusunan produk hukum secara efisien dan terintegrasi.

Senin, 2 Juni 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel), melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), mengadakan sosialisasi daring yang diikuti oleh jajaran pemerintah kota dan kabupaten serta DPRD se-Kalimantan Selatan.

Kegiatan yang dimoderatori Kepala Divisi PPPH, Anton Edward Wardhana, ini dibuka oleh sambutan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, yang juga menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dalam sambutannya, Nuryanti memberikan apresiasi kepada para peserta yang aktif mengikuti kegiatan secara virtual. Ia menyampaikan bahwa implementasi E-Harmonisasi merupakan bagian dari transformasi besar menuju sistem hukum daerah yang lebih modern.

“Melalui kegiatan ini, kami menghadirkan narasumber yang sangat kompeten agar pemanfaatan E-Harmonisasi di Kalimantan Selatan benar-benar dapat dipahami dan dioptimalkan oleh pemerintah daerah maupun sekretariat dewan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran aktif peserta dalam kegiatan ini. “Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan Direktur. Kami berharap proses harmonisasi ke depan dapat berjalan lebih akuntabel dan profesional melalui platform digital ini,” tambah Nuryanti.

Sementara itu, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, menjelaskan bahwa aplikasi E-Harmonisasi merupakan wujud nyata dari langkah transformasi digital di bidang peraturan.

“Aplikasi ini diharapkan mampu menciptakan efisiensi dalam proses pengharmonisasian serta membangun integrasi dan kolaborasi yang lebih kuat antar instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah,” paparnya.

Dalam sesi teknis, tim dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan turut memaparkan cara penggunaan aplikasi, penanganan kendala teknis, hingga berbagai manfaat yang dapat dirasakan oleh instansi pemerintah dalam mendukung penyusunan peraturan yang tepat waktu dan berstandar pelayanan publik.

Dengan adanya sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalsel menargetkan percepatan digitalisasi layanan peraturan di daerah, sekaligus mendorong terbentuknya sinergi kuat dalam pembentukan regulasi daerah yang responsif, akuntabel, dan terarah. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X