Edarkan Sabu 584 Gram, Hukuman Mati Menanti

PASER — Kepolisian Resor (Polres) Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus besar dengan barang bukti sabu seberat total 584,29 gram, yang melibatkan seorang tersangka berinisial LE (46), warga Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di sekitar tempat tinggal pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melakukan penangkapan pada Sabtu (12/04/2025).

“Penangkapan dilakukan di sebuah pondok milik tersangka. Di lokasi tersebut, kami menemukan satu paket sabu, timbangan digital, plastik klip, dua unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp6 juta,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, dalam keterangan pers, Selasa (15/04/2025).

Namun pengungkapan tidak berhenti di situ. Petugas kemudian memperluas penyelidikan ke rumah dan tempat kontrakan yang berkaitan dengan LE. Hasilnya, ditemukan 12 paket sabu tambahan dalam berbagai ukuran. Barang haram tersebut disimpan secara tersembunyi di dalam pipa paralon untuk menghindari deteksi petugas.

“Cara penyimpanan ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki modus yang cukup cermat. Namun demikian, upaya mereka tetap berhasil kami gagalkan,” kata Suradi.

Atas perbuatannya, LE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

AKP Suradi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Paser. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran narkoba di wilayah Paser,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain, sekaligus pengingat bahwa aparat penegak hukum tetap waspada dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X