Edarkan Sabu dari Kontrakan, Pria Ini Diciduk Polisi Banjarmasin

BANJARMASIN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial GR alias Jabuk. Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/5/2025) di kawasan Jalan Ir PHM Noor, Gang 88, Kelurahan Pelambuan, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Laporan masyarakat tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Reskrim. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap GR saat berada di rumah orang tuanya. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 0,36 gram.

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan GR saat berada di rumah orang tuanya. Di lokasi, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,36 gram,” ujar Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Ipda Ma’zun Koso dalam konferensi pers di Mapolsek, Selasa (20/5/2025).

Selain dua paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti satu bungkus plastik klip, satu sendok sabu yang dibuat dari sedotan, timbangan digital, serta sebuah telepon genggam milik tersangka.

Pengembangan penyidikan berlanjut setelah GR mengaku menyewa kontrakan di kawasan Bedakan Komek Es Terang, Jalan Sutoyo S. Kontrakan tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram. Setelah digeledah, petugas kembali menemukan delapan paket sabu siap edar dengan berat bersih 29,02 gram, satu pack plastik klip, dan timbangan digital tambahan.

GR mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Banjarbaru menggunakan metode ranjau, yakni sistem transaksi narkoba tanpa tatap muka. Ia sendiri yang memaketkan sabu tersebut untuk dijual secara eceran dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per paket. Dalam sepekan, ia mengklaim dapat menghabiskan seluruh barang dan menyetorkan sekitar Rp5 juta kepada pemasok.

“Dia mengedarkan sabu dalam paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Dalam seminggu, barang dagangannya biasanya habis dan dia menyetorkan sekitar Rp5 juta kepada pemasok,” tambah Ma’zun.

Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis terlarang ini selama empat bulan terakhir dan sudah tiga kali melakukan aktivitas serupa setelah kembali dari perantauan di Kalimantan Tengah.

Atas perbuatannya, GR kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal seumur hidup. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X