PALANGKA RAYA – Seorang lanjut usia (lansia) berinisial JF (65) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terancam hukuman 20 tahun penjara setelah ditangkap oleh Polresta Palangka Raya karena memiliki narkoba jenis sabu siap edar. JF diketahui menyimpan 13 paket sabu dengan berat total 4,32 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya, pada Selasa (18/03/2025) menjelaskan bahwa JF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Kami berhasil menemukan 13 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam rumahnya setelah melakukan pemeriksaan badan yang disaksikan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat,” ujar Agung.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, tas pinggang, dan ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
Agung menambahkan, berdasarkan keterangan JF, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Palangka Raya dengan harga yang bervariasi. Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kami terus berusaha menggali informasi lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu berkolaborasi dengan pihak kepolisian, memberikan informasi mengenai peredaran narkoba di lingkungan mereka,” tegas Agung.
Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan tidak segan-segan menindak tegas para pelaku yang sudah meresahkan masyarakat. []
Redaksi03