BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Bontang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S, alias A (45), ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu. Penangkapan berlangsung pada Minggu malam (13/04/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Lokasi penangkapan berada di kawasan Jalan Pelabuhan 1, RT 31, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka lain, yakni MA, yang sebelumnya telah diamankan dan mengaku telah menyerahkan narkotika kepada S untuk diedarkan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,75 gram. Barang terlarang tersebut ditemukan di dalam saku baju milik pelaku. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti satu lembar baju berwarna abu-abu, beberapa plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp250 ribu, serta satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna hijau.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor dan bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi muda,” ujar AKP Rihard Nixon dalam keterangan resminya.
Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Bontang, yang belakangan ini cukup mengkhawatirkan. Polres Bontang pun terus memperkuat patroli dan intelijen untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bontang dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. []
Penulis: Gusti Ferdyan | Penyunting: Nistia Endah