Edi Rusdi Kamtono Turun Langsung Perangi Sampah di Parit Tokaya

PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, turun langsung ke lapangan bersama warga dan petugas dari dinas terkait untuk membersihkan Parit Tokaya yang berada di samping Pasar Flamboyan, Minggu (25/5/2025) pagi.

Dengan menggunakan serokan, Edi menjaring sampah yang mengendap di aliran air, seperti plastik, botol, dan limbah pasar lainnya. Sampah-sampah tersebut kemudian dikumpulkan untuk dibuang oleh petugas kebersihan. Kegiatan gotong royong ini dilaksanakan serentak di enam kecamatan se-Kota Pontianak dengan partisipasi aktif warga, aparatur pemerintah, dan berbagai elemen masyarakat.

Edi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan pasar yang menjadi pusat aktivitas ekonomi warga. “Kondisi Parit Tokaya mengalami pencemaran berat akibat limbah rumah tangga dan sampah domestik. Parit ini menjadi fokus utama dalam program pembersihan lingkungan kami. Tanpa partisipasi aktif warga, upaya pembersihan akan menjadi sia-sia,” ujarnya.

Pasar Flamboyan sendiri merupakan salah satu pasar tradisional terbesar di Pontianak yang setiap hari ramai dikunjungi warga. Kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar pasar sangat penting untuk kenyamanan pedagang dan pembeli. “Kita ingin menciptakan kota yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” kata Edi.

Aksi gotong royong membersihkan parit dan saluran air ini merupakan bagian dari Program 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak dalam menjaga kebersihan dan mencegah terjadinya genangan air. Edi berharap dengan kegiatan serentak ini, parit dan saluran air di lingkungan masing-masing akan lancar dan bebas dari sampah.

Wali Kota menekankan pentingnya budaya bersih sebagai bagian dari gaya hidup masyarakat kota. Ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan, terutama dengan tidak membuang sampah sembarangan ke parit atau sungai. “Salah satu program kami hari ini adalah membersihkan parit. Budaya bersih harus kita tanamkan. Lingkungan yang bersih, asri, hijau, dan sehat akan memberikan dampak positif bagi kehidupan kita,” ujarnya.

Sebagai langkah tegas, Pemerintah Kota Pontianak akan mulai menerapkan sanksi yang lebih represif bagi pelanggar. Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Tibum), warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda minimal Rp500 ribu hingga maksimal Rp50 juta, serta ancaman hukuman kurungan selama tiga bulan. “Ini harus kita sosialisasikan agar warga Kota Pontianak taat hukum. Dengan demikian, kota kita akan menjadi tempat tinggal yang nyaman dan sehat,” tegas Edi.

Wali Kota juga mengungkapkan bahwa sejumlah tamu yang datang ke Pontianak telah mengapresiasi kebersihan dan penghijauan kota. Meski demikian, ia mengingatkan masih ada beberapa kawasan yang perlu perhatian khusus agar terus dijaga kebersihannya. “Kemarin saat Menteri Lingkungan Hidup melakukan kunjungan kerja ke Pontianak, beliau memuji bahwa Kota Pontianak termasuk kota yang bersih,” kata dia. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X