Gambar Ilustrasi

Efisiensi APBD 2026, Puluhan Ribu Warga Banjarmasin Kehilangan BPJS

BANJARMASIN – Kebijakan efisiensi anggaran tahun 2026 berdampak langsung pada jaminan kesehatan masyarakat di Kota Banjarmasin. Sebanyak 67 ribu warga resmi dikeluarkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

Pemangkasan ini menyasar kelompok pekerja bukan penerima upah, yang selama ini masuk dalam skema pembiayaan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah. Akibat kebijakan tersebut, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang masih ditanggung Pemko Banjarmasin kini menyusut drastis.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, menyebut langkah ini merupakan konsekuensi langsung dari penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang mengalami efisiensi signifikan, termasuk di sektor kesehatan.

“Pada 2025, jumlah warga yang ditanggung pemerintah mencapai 112 ribu orang. Namun pada 2026, hanya sekitar 45 ribu jiwa yang masih tercatat dan memenuhi kriteria dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” ungkap Ramadhan, Rabu (14/01/2026).

Dengan berkurangnya jumlah peserta tersebut, alokasi anggaran BPJS Kesehatan yang disediakan Pemko Banjarmasin juga ikut menyusut, yakni menjadi sekitar Rp81 miliar untuk tahun 2026. Data DTSEN kini menjadi acuan utama dalam menentukan warga yang berhak memperoleh bantuan iuran.

Meski demikian, Dinas Kesehatan menegaskan bahwa pencoretan kepesertaan BPJS tidak serta-merta menutup akses layanan kesehatan dasar bagi masyarakat. Pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama tetap diberikan tanpa pungutan biaya tertentu.

“Untuk pemeriksaan kesehatan di puskesmas, masyarakat tetap kami layani secara gratis. Namun apabila diperlukan tindakan lanjutan, pembiayaan akan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Wali Kota,” jelas Ramadhan.

Bagi warga miskin atau kurang mampu yang belum terdaftar dalam DTSEN dan membutuhkan layanan rumah sakit, pemerintah kota membuka jalur rekomendasi melalui Dinas Sosial. Skema ini disiapkan agar masyarakat rentan tetap dapat mengakses layanan kesehatan lanjutan.

“Jika pasien dirujuk ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah dan terkendala pembiayaan, maka dapat mengajukan rekomendasi ke Dinas Sosial. Nantinya akan dilakukan pendataan untuk dimasukkan ke DTSEN,” tambahnya.

Kebijakan ini memicu kekhawatiran publik, terutama di tengah tekanan ekonomi. Pemko Banjarmasin menyatakan evaluasi akan terus dilakukan agar perlindungan kesehatan masyarakat tetap terjaga di tengah keterbatasan anggaran. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com