Efisiensi Belanja Jadi Fokus, Gubernur Zainal: Kami Patuhi Arahan Presiden

BULUNGAN – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Instruksi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran pemerintah di seluruh Indonesia.

Sebagai respons terhadap instruksi tersebut, pemerintah daerah di berbagai wilayah, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mulai melakukan penandaan anggaran.

Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang pada Selasa (11/02/2025), menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait instruksi tersebut, namun pihaknya berkomitmen untuk mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden.

“Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Tetapi yang jelas, kami akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden,” ujar Gubernur Zainal.

Hal ini menunjukkan sikap keterbukaan pemerintah provinsi dalam menyesuaikan anggaran daerah dengan kebijakan efisiensi yang berlaku.

Meskipun kebijakan efisiensi belanja ini telah ditegaskan, Gubernur Zainal mengungkapkan bahwa nilai pasti dari anggaran yang akan dicadangkan untuk efisiensi di APBD 2025 belum dapat disebutkan saat ini.

“Untuk anggaran Kaltara, semuanya masih aman,” kata Zainal, menegaskan bahwa anggaran yang ada tidak akan terganggu oleh kebijakan efisiensi ini.

Salah satu area yang akan terdampak oleh kebijakan efisiensi adalah pengurangan anggaran perjalanan dinas.

Gubernur Zainal menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran untuk perjalanan dinas ini nantinya akan disampaikan kepada masing-masing perangkat daerah agar mengurangi perjalanan dinas yang tidak terlalu penting.

“Ini agar jangan terlalu banyak melakukan perjalanan dinas dan lainnya,” tegasnya.

Instruksi Presiden 1/2025 juga menekankan sejumlah hal, antara lain pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, studi banding, serta seminar atau forum diskusi grup (FGD).

Selain itu, perjalanan dinas akan dipotong hingga 50 persen sebagai bagian dari upaya penghematan.

Meski demikian, beberapa program, seperti pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetap akan ada di Kaltara.

“Untuk gaji ke-13 ASN, Insha Allah akan tetap ada,” ujar Zainal, memastikan bahwa kesejahteraan pegawai negeri tetap menjadi prioritas.

Dengan adanya instruksi ini, diharapkan setiap pemerintah daerah dapat lebih bijak dalam menggunakan anggaran negara, memaksimalkan alokasi dana untuk kebutuhan yang lebih prioritas, serta menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com