Eks Bos GoTo Diperiksa Terkait Korupsi Chromebook Kemendikbud

JAKARTA – Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman atas dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019 hingga 2022. Salah satu perkembangan penting dari proses penyidikan ini adalah pemeriksaan terhadap Andre Soelistyo, mantan Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Andre dilakukan pada Senin pagi (15/07/2025) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Andre diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, yang dikenal sebagai Gojek. “(Diperiksa selaku) Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek),” ujar Harli.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor GoTo pada 8 Juli 2025. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya dokumen, surat-surat, serta perangkat elektronik seperti flashdisk. Barang-barang tersebut kini sedang dianalisis untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Nama Andre Soelistyo mencuat dalam kasus ini seiring perannya di perusahaan teknologi besar di Indonesia. Ia bersama Kevin Aluwi mengambil alih kepemimpinan Gojek pada Oktober 2019 setelah Nadiem Makarim mundur dari jabatan CEO Gojek untuk menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Di bawah kepemimpinannya, Gojek bergabung dengan Tokopedia dan membentuk GoTo Group pada 17 Mei 2021. Andre menjabat sebagai CEO hingga Juni 2023, kemudian menjadi komisaris hingga pengunduran dirinya pada Mei 2024.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat dalam menyusun kajian teknis pengadaan bantuan peralatan teknologi pendidikan tahun 2020. “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome,” ujar Harli.

Harli menambahkan bahwa penggunaan Chromebook sebenarnya tidak termasuk kebutuhan yang mendesak. Bahkan, pada tahun 2019, Pustekkom Kemendikbudristek telah menguji coba sebanyak 1.000 unit Chromebook. Uji coba tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa perangkat tersebut tidak efektif untuk kebutuhan pembelajaran. Tim teknis saat itu merekomendasikan penggunaan perangkat berbasis sistem operasi Windows. Namun, kajian awal itu diganti dengan kajian baru yang justru merekomendasikan sistem operasi Chrome.

Skandal ini melibatkan nilai anggaran yang sangat besar. Menurut Harli, pengadaan Chromebook pada periode tersebut menghabiskan dana hingga Rp9,982 triliun. Rinciannya, sebesar Rp3,582 triliun bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP), sementara Rp6,399 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kejaksaan menyatakan akan terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tersebut demi mengungkap kebenaran dan memastikan pertanggungjawaban hukum.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X