JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada Jumat (11/04/2025). KPK memanggil dua mantan direktur LPEI, Bachrul Chairi (BC) dan Susiwijono Moegiarso (SM), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, pada Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus pemberian kredit fiktif oleh LPEI. Kelima tersangka tersebut meliputi Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), serta dua Direktur Pelaksana LPEI, Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS). KPK menyatakan bahwa pemberian fasilitas kredit kepada 11 debitur ini berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi benturan kepentingan antara direksi LPEI dan PT Petro Energy. Diduga, direksi LPEI membuat kesepakatan untuk mempermudah proses pemberian kredit tanpa melakukan verifikasi yang memadai terhadap penggunaan dana. Selain itu, PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen seperti purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan kredit, serta melakukan window dressing terhadap laporan keuangan. Akibatnya, penggunaan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan yang tertuang dalam perjanjian kredit.
KPK juga mengungkap bahwa PT Petro Energy menerima fasilitas kredit sebesar USD60 juta dari LPEI, yang setara dengan sekitar Rp900 miliar. Nilai kredit ini merupakan bagian dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun terkait dengan 11 debitur.
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dan masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan. KPK berharap dapat mengungkap secara tuntas kasus ini untuk memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. []
Redaksi03