BANJARMASIN – Sidang kasus korupsi penyertaan modal di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Balangan, PT Asabaru Daya Cipta Lestari, resmi berakhir dengan vonis terhadap terdakwa utama, M Reza Arpiansyah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (02/10/2025), memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada Reza, mantan Direktur PT Asabaru. Putusan itu dibacakan langsung dalam ruang sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto, didampingi hakim anggota Feby Desry dan Salma Safitri.
Reza yang sejak awal persidangan selalu hadir dengan kemeja putih, tampak tenang saat duduk di kursi pesakitan. Ia hanya beberapa kali menunduk ketika majelis membacakan amar putusan.
Hakim anggota, Feby Desry, menjelaskan dalam pertimbangannya bahwa Reza terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur dengan menggunakan dana perusahaan tanpa pengawasan. Bahkan, ia mendirikan anak perusahaan tanpa persetujuan resmi dari pemegang saham maupun pihak berwenang.
“Direktur leluasa melakukan penggunaan uang tanpa pengawasan. Kerjasama yang dilakukan juga tidak didukung rencana bisnis,” ujar Feby saat membacakan pertimbangan.
Majelis hakim juga menolak nota pembelaan Reza yang meminta pihak lain turut diproses hukum. Menurut hakim, hal itu berada di luar kewenangan majelis sehingga tidak dapat dikabulkan.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto menegaskan Reza bersalah sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan jaksa. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsidair dua bulan kurungan, serta uang pengganti Rp10,81 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan Reza akan disita dan dilelang. Bila masih belum mencukupi, diganti dengan pidana tambahan empat tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp11,68 miliar.
Usai putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Sidang ini menutup rangkaian panjang perkara penyertaan modal PT Asabaru. Kasus tersebut mencuat setelah Pemkab Balangan menyuntikkan dana sebesar Rp20 miliar pada periode 2022–2023 untuk memperkuat kinerja BUMD. Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel menemukan bahwa dana itu tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan, dan sebagian besar digunakan membeli alat berat serta kendaraan.
Audit BPKP menyebutkan kerugian negara mencapai Rp18,6 miliar. Fakta ini pula yang memperkuat dakwaan terhadap Reza hingga akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Banjarmasin.
Meski demikian, perkara ini juga menyisakan tanda tanya di masyarakat Balangan. Beberapa pihak sempat mendorong agar keterlibatan nama-nama lain yang disebut dalam persidangan, termasuk dugaan adanya peran oknum legislatif, turut ditelusuri lebih jauh. Namun, majelis menegaskan bahwa fokus sidang kali ini hanya terhadap terdakwa Reza.
Kasus PT Asabaru menjadi pelajaran penting terkait transparansi dan pengelolaan BUMD. Dana penyertaan modal dari pemerintah daerah seharusnya berfungsi meningkatkan layanan dan pendapatan asli daerah, bukan malah menimbulkan kerugian keuangan negara. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan