KEPUALUAN RIAU – Sidang pembacaan vonis terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dalam perkara penjualan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (04/06/2025). Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan penjualan narkotika.
Satria Nanda sebelumnya menyampaikan pembelaan dalam sidang pleidoi yang berlangsung pada Senin malam (02/06/2025). Dalam pernyataan emosionalnya di hadapan majelis hakim, ia meminta agar tuntutan hukuman mati tidak diikuti. Ia mengaku bukan sosok jahat seperti yang dituduhkan dan meminta agar kasus ini dipertimbangkan secara objektif.
“Saya manusia biasa, punya istri dan anak. Mereka menunggu saya pulang. Mereka tahu saya bukan orang jahat,” ujarnya dengan suara bergetar sambil meneteskan air mata di ruang persidangan.
Selain Satria Nanda, sejumlah mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya juga turut diadili dalam kasus yang sama. Lima orang terdakwa yakni Fadilah, Wan Rahmat, Rahmadani, dan Shigit Sarwo Edi turut mendapat tuntutan hukuman mati. Sementara itu, lima terdakwa lainnya yaitu Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, Ariyanto, dan Ibnu Ma’ruf Rambe dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Adapun dua warga sipil yang terlibat sebagai pengedar, Aziz dan Dzulkifli, dituntut pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp3,8 miliar subsider tujuh bulan kurungan.
Jaksa menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti melakukan penjualan barang bukti kepada seorang bandar sabu berinisial As yang beroperasi di Kampung Aceh, Muka Kuning. Kasus tersebut mencuat ke publik setelah terungkap pada Juli 2024 lalu dan melibatkan aparat kepolisian aktif.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata ketua JPU Alinaex Hasibuan saat membacakan tuntutan dalam persidangan.
Setelah tuntutan disampaikan kepada masing-masing terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Tiwik memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan. Sidang lanjutan untuk pembacaan vonis menjadi momen penentuan akhir bagi para terdakwa atas perkara yang menyita perhatian publik ini. []
Redaksi11