Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Diberhentikan Sementara oleh MA

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memberhentikan sementara Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini akan segera diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah MA menerima surat penahanan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Ketua MA menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan terhadap saudara Rudi, dan setelah itu, MA akan mengajukan pemberhentian sementara kepada Presiden,” ujar Yanto dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor MA, Jakarta, pada Rabu (15/01/2025).

Yanto juga menambahkan bahwa MA belum mengusulkan pemecatan permanen terhadap Rudi Suparmono karena pihaknya masih menunggu proses hukum lebih lanjut hingga kasus ini dinyatakan inkracht, atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam kesempatan yang sama, Yanto menegaskan bahwa pimpinan MA sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendorong agar penyidikan dilakukan dengan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas yang tinggi.

“Pimpinan MA juga menekankan agar seluruh aparatur pengadilan di Indonesia tetap bekerja dengan tenang, profesional, dan selalu menjaga integritas serta kejujuran dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

Rudi Suparmono sebelumnya ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Dalam kasus tersebut, Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, disebut-sebut telah melakukan pertemuan dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membahas susunan Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan.

Selain itu, Rudi diduga menerima suap sebesar SGD 63.000 yang diberikan oleh Lisa Rachmat, dengan tambahan suap yang diterima dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Keputusan ini menunjukkan keseriusan MA dalam menanggapi dugaan pelanggaran integritas oleh aparat penegak hukum dan upaya lembaga tersebut untuk menjaga citra serta transparansi dalam sistem peradilan di Indonesia. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com