JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera kepada Burhanuddin Abdullah, mantan terpidana korupsi, dalam upacara di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/08/2025). Bintang Mahaputera yang disematkan itu dikenal sebagai penghargaan tertinggi kedua dari pemerintah, ditujukan bagi individu yang dinilai berjasa luar biasa dalam menjaga keutuhan dan kejayaan Republik Indonesia.
Pada prosesi tersebut, pembawa acara menyebut Burhanuddin dianggap memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas moneter dan memperkuat sistem perbankan internasional. Ia juga dinilai sebagai ekonom yang terlibat dalam pengambilan kebijakan strategis di tengah situasi perekonomian global dan domestik.
Penyematan tanda kehormatan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penghargaan itu merupakan bagian dari 141 tanda jasa yang diberikan kepala negara pada tahun ini. “Prabowo betul-betul ingin memberikan penghargaan kepada siapa saja putra-putri terbaik bangsa yang berprestasi,” kata Prasetyo di Istana Negara.
Burhanuddin Abdullah saat ini tercatat sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT PLN (Persero). Ia juga pernah menjadi Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024. Dalam catatan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Burhanuddin lahir di Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli 1947, dan pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di era Presiden Abdurrahman Wahid.
Selain itu, ia memimpin Bank Indonesia sebagai gubernur sejak 2003 serta menjabat Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF) di Washington DC. Burhanuddin juga pernah dua periode terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI).
Namun, perjalanan karier Burhanuddin tidak terlepas dari kontroversi. Pada Januari 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR. Ia divonis lima tahun penjara pada Oktober 2008 karena terbukti menyalurkan dana Rp100 miliar kepada sejumlah pejabat BI dan anggota DPR. Vonis itu juga mewajibkan dirinya membayar denda Rp250 juta, dengan ancaman kurungan enam bulan apabila tidak dilunasi.
Kehadiran Burhanuddin kembali ke panggung kehormatan negara lewat Bintang Mahaputera kini menimbulkan perhatian publik, mengingat rekam jejak hukum yang sempat menjeratnya.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan