PALANGKA RAYA – Proses hukum terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya terus bergulir. Mantan Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022 berinisial YL kembali dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Senin (09/03/2026).
YL yang telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut mendatangi kantor Kejari Palangka Raya sekitar pukul 09.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Ia hadir bersama tim penasihat hukumnya guna memberikan klarifikasi kepada penyidik mengenai sejumlah aspek pengelolaan anggaran di Pascasarjana UPR selama masa jabatannya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Program Pascasarjana UPR periode 2019–2022 yang disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp2,4 miliar.
Kuasa hukum YL, Jeplin Marhatan Sianturi, menjelaskan bahwa kliennya datang untuk memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Sejak pukul 09.30 WIB klien kami menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Palangka Raya dan didampingi tim penasihat hukum,” kata Jeplin kepada awak media, Selasa (10/03/2026).
Menurut Jeplin, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya turut memberikan penjelasan terkait sistem pengelolaan anggaran yang berlaku di Pascasarjana UPR, termasuk mekanisme penggunaan dana melalui skema Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Ia menyebut mekanisme tersebut menggunakan sistem reimbursement, yakni kegiatan dilaksanakan terlebih dahulu sebelum dana dicairkan dengan syarat adanya laporan pertanggungjawaban.
“Selama laporan pertanggungjawaban belum ada, maka anggaran tidak akan dicairkan oleh pihak rektorat,” jelasnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyinggung kondisi pengelolaan anggaran sebelum YL menjabat sebagai Direktur Pascasarjana. Menurutnya, terdapat anggaran pada tahun 2018 yang disebut belum pernah dipertanggungjawabkan oleh pejabat sebelumnya.
“Dalam pemeriksaan, klien kami menjelaskan bahwa sebelum menjabat Direktur Pascasarjana terdapat anggaran tahun 2018 yang tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh pejabat sebelumnya, dan penggunaan anggaran tersebut juga tidak pernah diperiksa oleh SPI UPR,” ujarnya.
Jeplin juga menyatakan bahwa selama memimpin Pascasarjana UPR, kliennya beberapa kali menggunakan dana pribadi untuk menutup kebutuhan operasional kegiatan agar program tetap berjalan.
“Dalam pelaksanaan kegiatan Pascasarjana, klien kami sering menalangi biaya terlebih dahulu, bahkan sampai menggunakan kartu kredit pribadi agar kegiatan dan program Pascasarjana dapat berjalan dengan lancar,” tambahnya.
YL diketahui menjabat sebagai Direktur Pascasarjana sejak September 2018 hingga 2022. Dalam periode tertentu, ia juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada tahun 2019 hingga 2020.
Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh laporan pertanggungjawaban untuk periode tersebut telah disampaikan secara lengkap kepada pihak universitas.
“Untuk tahun anggaran tersebut, seluruh pertanggungjawaban sudah disampaikan dengan lengkap oleh klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, untuk periode 2021 hingga 2022, posisi PPK disebut telah dialihkan kepada Wakil Direktur II Pascasarjana berinisial Dr I.P berdasarkan keputusan dari pihak rektorat.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa beberapa biaya perjalanan dinas yang sebelumnya ditanggung oleh YL pada tahun 2021 disebut belum diganti oleh pihak universitas hingga saat ini.
Di akhir pernyataannya, pihak kuasa hukum menilai perkara yang menjerat kliennya tidak terlepas dari adanya dugaan kriminalisasi dan pembentukan opini publik yang dinilai terlalu dini.
“Kami menilai klien kami dijebak dan dikriminalisasi. Opini yang berkembang di publik juga terkesan mendahului proses hukum yang seharusnya berjalan sesuai prinsip due process of law,” pungkasnya.
Hingga kini penyidik Kejari Palangka Raya masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan secara jelas alur pengelolaan anggaran di Pascasarjana UPR. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan