PALANGKA RAYA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Anton Kurniawan Styanto, mantan anggota polisi yang menembak mati seorang sopir ekspedisi. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (19/5/2025), Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes memutuskan bahwa Anton dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.”Berdasarkan penetapan majelis hakim, terdakwa atas nama Anton Kurniawan Styanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ramdes saat membacakan putusan.
Putusan tersebut disampaikan setelah sebelumnya terdakwa Anton menyampaikan nota pembelaan yang berisi permohonan agar dirinya tidak dijatuhi hukuman seumur hidup. Dalam sidang yang sama, Ramdes juga menanyakan kondisi kesehatan Anton sebelum pembacaan vonis dilakukan. Anton menjawab singkat bahwa ia dalam keadaan sehat.
Selain Anton, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Haryono, juga dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 15 tahun penjara.”Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Anton Kurniawan Styanto untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya terkait langkah hukum selanjutnya,” ucap Ramdes.
Majelis Hakim menyampaikan bahwa putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap hukum mereka, termasuk kemungkinan mengajukan banding.”Untuk tindak lanjut langkah hukum selanjutnya baik JPU maupun kuasa hukum kami beri waktu selama 7 hari,” ujar Ramdes.
Kasus ini mencuat ke publik sejak November 2024, ketika warga menemukan jasad seorang pria di areal perkebunan kelapa sawit di Jalan Mansyah atau Jalan Sayadi, kilometer 15, Jalan Trans Kalimantan, yang menghubungkan Kota Palangka Raya dengan Kabupaten Katingan. Korban diketahui bernama Budiman, seorang sopir ekspedisi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban tewas akibat ditembak oleh Anton Kurniawan, yang saat itu masih aktif sebagai anggota kepolisian, dengan bantuan kerabatnya, Haryono. Penembakan dilakukan dari kursi belakang mobil, di mana Anton melepaskan dua tembakan langsung ke arah kepala Budiman hingga korban meninggal dunia di tempat.
Kasus ini menyita perhatian publik karena pelakunya merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan malah menjadi pelaku kejahatan berat. Proses hukum yang berjalan hingga vonis saat ini dinilai sebagai langkah penting dalam penegakan hukum dan akuntabilitas institusi kepolisian. []
Redaksi02