SEOUL– Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi didakwa atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus yang berkaitan dengan pemberlakuan status darurat militer.
Mengutip laporan The Korea Herald, dakwaan tersebut diumumkan pada Kamis (01/05/2025). Yoon dituduh menyalahgunakan kewenangannya sebagai presiden untuk menghalangi pelaksanaan hak-hak warga negara.
Kepala Kantor Kejaksaan Tinggi Seoul, Park Se-hyun, yang memimpin Tim Investigasi Khusus, menyatakan bahwa dakwaan terhadap Yoon merujuk pada pelanggaran Pasal 123 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Pelanggaran terjadi saat ia mengumumkan darurat militer pada Desember 2024,” ujar Park.
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi didakwa atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus yang berkaitan dengan pemberlakuan status darurat militer.
Mengutip laporan The Korea Herald, dakwaan tersebut diumumkan pada Kamis (1/5). Yoon dituduh menyalahgunakan kewenangannya sebagai presiden untuk menghalangi pelaksanaan hak-hak warga negara.
Kepala Kantor Kejaksaan Tinggi Seoul, Park Se-hyun, yang memimpin Tim Investigasi Khusus, menyatakan bahwa dakwaan terhadap Yoon merujuk pada pelanggaran Pasal 123 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Pelanggaran terjadi saat ia mengumumkan darurat militer pada Desember 2024,” ujar Park.
Saat ini, jaksa terus melanjutkan proses hukum terhadap Yoon melalui persidangan pidana. Selain itu, investigasi tambahan terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan masih berlangsung dan akan menjadi bagian dari dakwaan lanjutan.
Tim jaksa menyebut bahwa proses penyelidikan melibatkan analisis dokumen resmi, pemeriksaan saksi dari lingkar dalam pemerintahan sebelumnya, serta pengumpulan bukti dari komunikasi internal yang dilakukan Yoon bersama staf kepresidenan.
Sejumlah pengamat hukum di Korea Selatan menilai bahwa kasus ini menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum negara tersebut karena untuk pertama kalinya seorang mantan presiden didakwa secara resmi atas keputusan yang diambil selama masa jabatannya, khususnya terkait status darurat militer.
Sebelumnya, pada 26 Januari 2025, Tim Investigasi Khusus telah lebih dulu mendakwa Yoon atas tuduhan memimpin tindakan pemberontakan. Sidang terhadap kasus tersebut telah dimulai sejak 20 Februari 2025.
Yoon Suk Yeol, yang telah diberhentikan dari jabatannya melalui proses pemakzulan, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan bahwa langkah yang diambil saat itu adalah bentuk perlindungan terhadap stabilitas negara dan tidak bermaksud melanggar konstitusi.[]
Redaksi12