Eksekusi Lahan di Air Hitam Dikawal Ketat Polresta Samarinda

SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melakukan pengamanan ketat dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan oleh Pengadilan Negeri Samarinda di Jalan HM Ardans (Ring Road 3), RT 28, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu, (17/09/2025).

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam perkara tersebut, PT Sumber Mas Timber bertindak sebagai pihak pemohon, sementara La Singga sebagai pihak termohon yang hingga kini masih menguasai lahan sengketa.

Rangkaian kegiatan eksekusi dimulai dengan pembacaan penetapan pengadilan. Setelah itu dilakukan pengosongan barang-barang milik pihak termohon dari dalam bangunan ke tempat tinggal sementara. Proses dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan menggunakan alat berat serta pemasangan pagar kawat dan plang tanda kepemilikan lahan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa langkah pengamanan yang dilakukan jajaran kepolisian bertujuan menjamin seluruh tahapan eksekusi berjalan lancar.

“Polresta Samarinda memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami hadir untuk menjamin keamanan dan mencegah potensi gangguan kamtibmas sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan kondusif,” ujar Kapolresta Samarinda melalui rilis Kasat Intelkam yang diterima media ini, Kamis, (18/09/2025).

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut hadir pula sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Samarinda, pihak pemohon beserta kuasa hukumnya, pihak termohon dengan kuasa hukumnya dan keluarga, aparat pemerintah Kecamatan Samarinda Ulu serta Kelurahan Air Hitam, hingga sejumlah unsur organisasi masyarakat.

Situasi di lapangan sempat memanas. Perlawanan dari pihak termohon terjadi selama kurang lebih empat jam. Namun, dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan, situasi berhasil dikendalikan sehingga proses tetap berjalan sesuai prosedur.

Seluruh rangkaian eksekusi pengosongan lahan dan bangunan akhirnya selesai pada pukul 14.20 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Keberhasilan ini menunjukkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di Samarinda. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com