Eksekusi Tengah Malam Kakek Kahpi Picu Sorotan

MARTAPURA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap Kakek Kahpi (73) pada Kamis (12/06/2025) malam, hanya beberapa jam setelah pria lanjut usia itu mengikuti sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan tengah malam memicu reaksi emosional dari keluarga, tim kuasa hukum, dan sejumlah elemen masyarakat.

Sekitar pukul 22.30 Wita, tiga mobil dari Kejari Banjar tiba di kediaman Kakek Kahpi di kawasan Pekapuran B Laut, Kota Banjarmasin. Ia lalu dibawa ke RS Idaman Banjarbaru untuk pemeriksaan kesehatan, sebelum dititipkan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru sekitar pukul 00.32 Wita, Jumat (13/06/2025) dini hari.

Proses tersebut disaksikan langsung oleh keluarga, penasihat hukum, serta perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat Kalsel. Eksekusi ini dilaksanakan setelah sebelumnya sempat ditunda, meski panggilan ketiga dari kejaksaan telah dilayangkan pada Selasa (10/06/2025). “Beliau dijemput dengan kerendahan hati dan pasrah. Walau kami semua tahu, kakek tidak bersalah,” tutur Fahmi, cucu Kakek Kahpi yang menyampaikan kekecewaannya atas pelaksanaan eksekusi yang dianggap tergesa-gesa.

Kejaksaan sebelumnya memberikan sinyal bahwa eksekusi dapat ditunda hingga proses PK selesai. Namun, keputusan berbalik arah dengan pelaksanaan eksekusi beberapa jam setelah sidang PK perdana. Salah satu penasihat hukum Kakek Kahpi, Oriza Sativa Tanau, menyayangkan langkah kejaksaan yang dinilai berisiko apabila kelak permohonan PK dikabulkan. “Usia klien kami sudah sangat lanjut, dan beliau sekarang harus tidur dalam dinginnya sel penjara. Padahal PK baru dimulai,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan eksekusi idealnya menunggu putusan PK demi mencegah potensi salah eksekusi. “Kalau nanti PK dikabulkan, lalu beliau sudah terlanjur menjalani hukuman, siapa yang bisa mengembalikan keadilan itu,” tegasnya.

Menanggapi kritik tersebut, Kejari Banjar menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi telah sesuai dengan ketentuan hukum. Kasi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, menegaskan bahwa langkah eksekusi dilakukan untuk memastikan hak-hak terpidana dalam proses PK tetap terpenuhi, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Benar, sekitar pukul 00.30 Wita, kami menjemput terpidana Kahpi di rumah anaknya di Banjarmasin. Eksekusi berjalan lancar, tidak ada paksaan. Yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar Robert.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan PK tetap dapat berlangsung, termasuk menghadirkan Kahpi dalam sidang mendatang jika ada penetapan dari majelis hakim. “Kami akan fasilitasi. Kalau memang majelis hakim menetapkan agar beliau hadir, kami akan menghadirkannya di persidangan,” ucapnya.

Diketahui, Kakek Kahpi sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam perkara dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Putusan tersebut membatalkan vonis bebas dari PN Martapura pada 2024 lalu.

Meski kini berstatus narapidana, tim kuasa hukum dan keluarga masih menggantungkan harapan pada proses PK yang tengah berlangsung. “Bagaimanapun, kami tetap menghormati proses hukum. Tapi kami berharap keadilan masih bisa ditegakkan,” tutup Oriza. [] Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X