SAMARINDA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, menyatakan bahwa penetapan kamus usulan aspirasi atau pokok-pokok pikiran DPRD untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 belum dapat dilakukan. Hal ini disebabkan oleh belum tercapainya kesepakatan antara DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ekti, yang juga anggota DPRD dari daerah pemilihan Kutai Barat dan Mahakam Ulu, usai memimpin rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Kaltim masa sidang I tahun 2025 di ruang rapat utama kompleks perkantoran DPRD Kaltim, Samarinda, pada Jumat (28/02/2025).
“Ada beberapa usulan yang perlu disinkronkan dengan OPD, sehingga kesepakatan mengenai penetapan kamus usulan aspirasi atau pokok-pokok pikiran DPRD RKPD 2026 harus ditunda,” kata Ekti, yang merupakan politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Ekti menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kamus Usulan RKPD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 telah berlangsung selama tiga bulan. Proses tersebut membutuhkan sinkronisasi dengan 45 OPD di Kaltim.
“Pansus kamus usulan RKPD APBD 2026 telah berjalan selama tiga bulan dan memerlukan penyelarasan dengan OPD. Oleh karena itu, prosesnya memakan waktu, dan setiap tahunnya akan diperbarui sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Ekti berharap agar Pansus Kamus Usulan RKPD APBD 2026 dapat segera menyelesaikan pembahasan dan mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Ia juga berharap kamus usulan tersebut dapat menjadi acuan bagi OPD dalam melaksanakan kegiatan.
“Harapannya, kamus usulan ini bisa menjadi barometer bagi OPD, dan Pansus yang telah bekerja selama tiga bulan dapat segera menyelesaikannya. Setelah disahkan, OPD dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan usulan yang telah disetujui,” tutup Ekti. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita