KOTAWARINGIN TIMUR – Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali terjadi di Pelabuhan Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kali ini, seekor elang ular bido (Spilornis cheela) berhasil diamankan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Tengah, setelah ditemukan tersembunyi dalam kotak kardus di atas truk angkutan barang.
Pengungkapan itu terjadi pada Selasa (18/11/2025) malam, saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap KM Dharma Rucitra yang akan berangkat menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Kecurigaan muncul saat petugas menemukan kotak tertutup yang ternyata berisi kandang besi dengan satwa dilindungi. Setelah dicek, elang itu tidak dilengkapi dokumen karantina yang wajib bagi hewan yang dikirim antardaerah.
Sopir truk mengaku hanya diminta membawa kotak tersebut tanpa mengetahui identitas pengirim maupun penerimanya.
Kepala BKHIT Kalteng Satpel Sampit, drh Agung Rahmadi, menekankan pentingnya tindakan tegas karena satwa termasuk kategori dilindungi.
“Dalam pemeriksaan kapal, kami menemukan satu ekor elang ular bido di dalam kandang besi yang disembunyikan. Karena tidak memiliki dokumen resmi, kami langsung mengamankan dan menyerahkannya ke BKSDA,” jelasnya, Rabu (19/11/2025).
Elang tersebut langsung diserahkan ke BKSDA Pos Sampit untuk penanganan lebih lanjut. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan cedera pada sayap kiri, sehingga belum memungkinkan dilepasliarkan ke alam.
Komandan BKSDA Pos Sampit, Muriansyah, menambahkan bahwa kondisi fisik elang perlu penanganan medis sebelum ditentukan langkah berikutnya.
“Ia menyebut ciri khas burung ini kulit kuning pada area mata hingga paruh memudahkan petugas memastikan identitasnya. Dari pengamatan, sayap kirinya tampak mengalami cedera sehingga perlu dibawa ke Pangkalan Bun untuk pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Jika satwa ditemukan dalam kondisi sehat, BKSDA berencana melepasliarkannya di kawasan hutan Kotawaringin Timur. Namun, cedera yang dialami membuat rencana itu harus ditunda hingga elang benar-benar pulih.
Dalam proses penyerahan, BKSDA menegaskan pengawasan dan kesadaran masyarakat sangat penting untuk menekan perdagangan satwa liar. Penemuan seperti ini membuktikan praktik ilegal masih marak di lapangan.
Muriansyah menambahkan, kasus penyerahan elang bido ke BKSDA Pos Sampit termasuk langka. “Ini merupakan pertama kalinya elang bido diserahkan ke kami oleh warga maupun instansi terkait,” ujarnya.
Elang ular bido umumnya menghuni kawasan hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Meskipun populasinya masih ada, tekanan terhadap habitat alami menjadi ancaman serius yang perlu diwaspadai.
Saat ini, elang tersebut menunggu pemindahan ke BKSDA Seksi Wilayah II Pangkalan Bun untuk pemeriksaan lebih lengkap. Setelah dinyatakan cukup sehat, satwa akan menjalani rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat asal. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan