KUBU RAYA- Seorang ibu rumah tangga berinisial MM, warga Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang. Perempuan berusia 45 tahun tersebut mengaku mampu membantu pengurusan penggabungan dan pembuatan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya, dengan imbalan uang dari korban.
Modus yang digunakan MM cukup meyakinkan. Ia berhasil membuat korban percaya bahwa dirinya memiliki akses dan kemampuan untuk mengurus sertifikat di BPN. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kakap.
Kapolsek Sungai Kakap, Ipda Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, melalui Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial WH.
“Setelah ada laporan, anggota Polsek Sungai Kakap melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku diamankan,” kata Ade pada Selasa (06/05/2025).
Menurut keterangan Ade, kasus ini bermula ketika WH bermaksud menggabungkan sertifikat tanah miliknya. MM kemudian menawarkan jasa pengurusan sertifikat dan keduanya sepakat untuk bertemu di rumah WH pada Sabtu, 6 Mei 2023. Dalam pertemuan itu, MM menerima sertifikat asli dari WH dan memberikan rincian biaya menggunakan surat yang memiliki kop Kantor BPN Kubu Raya.
“Sehingga membuat korban yakin bahwa rincian pembayaran itu dikeluarkan oleh BPN Kubu Raya,” ujar Ade.
Korban pun langsung membayar sebesar Rp19,5 juta, dengan janji bahwa sertifikat baru akan terbit dalam waktu tiga bulan. Namun, hingga kasus ini dilaporkan, sertifikat tersebut tidak kunjung diurus oleh pelaku.
Pada 3 April 2025, penyidik Polsek Sungai Kakap menetapkan MM sebagai tersangka dan memanggilnya dua kali, namun ia tidak hadir. Akhirnya, Tim Opsnal Polsek Sungai Kakap bersama Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Polwan Aipda Yulita menangkap MM di sebuah rumah makan di Jalan Sutan Syahrir.
Setelah diamankan, MM langsung diperiksa di Polsek Sungai Kakap. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi tanda terima sertifikat, serta surat berkop BPN yang memuat rincian biaya pengurusan sertifikat. Namun, saat kode batang pada surat tersebut dipindai, justru mengarah ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan BPN.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa MM juga diduga menipu korban lain dengan jumlah kerugian masing-masing sebesar Rp15,5 juta dan Rp16,5 juta. Kedua korban telah melapor ke pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polsek Sungai Kakap atau Polres Kubu Raya,” ujar Ade.
Saat ini, MM masih ditahan di Polres Kubu Raya dan dikenai Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.[]
Redaksi12