Emas dan Uang Raib, Empat Pelaku Diciduk

KUALA KAPUAS – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan warga Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, akhirnya berhasil diungkap. Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, bersama Polsek Kapuas Tengah, menangkap empat terduga pelaku yang diduga membobol rumah milik seorang warga bernama Joni Arifin (48) dan membawa kabur perhiasan serta uang tunai senilai hampir Rp270 juta.

Keempat pelaku masing-masing berinisial DYS (17), H (21), AR (18), dan A (20). Dua di antaranya masih tergolong muda. Mereka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, dua pelaku pertama, DYS dan H, ditangkap pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 12.26 WIB di Jalan Harapan, Kapuas Tengah. Sementara AR dan A menyusul diamankan keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025) di kawasan Bina Desa.

“Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 23.45 WIB di rumah korban yang berada di Desa Marapit. Para pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dan merusak teralis besi sebelum akhirnya berhasil masuk ke dalam rumah,” ungkap AKP Rizki, Senin (13/10/2025).

Begitu masuk, para pelaku membongkar kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga. Di antara barang curian adalah perhiasan emas jenis 999 berupa gelang, kalung, cincin, dan mata kalung seberat 122 gram, serta uang tunai Rp50 juta. Total kerugian korban mencapai Rp269.600.000.

Empat pelaku yang seluruhnya merupakan warga Desa Pujon, Kapuas Tengah, ditengarai telah merencanakan aksi ini dengan matang. “Tindakan pencurian yang dilakukan secara bersekutu dan disertai perusakan memenuhi unsur pemberatan dalam Pasal 363 KUHP,” tegas AKP Rizki.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka. Dari tangan AR, petugas menemukan iPhone 11 dan sepeda motor Scoopy. Sementara A menyembunyikan uang tunai Rp2 juta, ponsel Oppo warna hitam, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Dari DYS, disita kaos, celana jins, dan linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.

Barang bukti tersebut memperjelas kronologi aksi pembobolan yang dilakukan dengan cara merusak, sehingga menambah bobot hukuman yang akan dijatuhkan. Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Polsek Kapuas Tengah dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian lain di wilayah tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga agar lebih waspada, terutama di wilayah pedesaan yang rawan aksi pencurian terencana. Meningkatnya keterlibatan remaja dalam tindak pidana seperti ini juga menunjukkan perlunya pengawasan dan pembinaan sosial yang lebih ketat di tingkat masyarakat. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com