KOTAWARINGIN TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, melalui pejabat Sekretaris Daerah Sanggul Lumban Gaol, mengungkapkan bahwa rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dilaksanakan secara berjenjang. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan besaran jabatan serta TPP yang diterima oleh masing-masing pegawai.
Menurut Sanggul, semakin besar TPP yang diterima oleh seorang pegawai, maka rasionalisasi yang dilakukan akan semakin besar. Sebaliknya, pegawai dengan TPP yang lebih kecil akan menghadapi rasionalisasi yang lebih kecil pula.
“Rasionalisasi itu dilakukan secara berjenjang, semakin besar TPP yang diterima, maka semakin besar rasionalisasinya. Begitu juga sebaliknya,” ujar Sanggul saat ditemui di Sampit, Minggu (16/02/2025).
Langkah rasionalisasi ini diambil Pemkab Kotim untuk menyesuaikan anggaran belanja pegawai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah pusat memberikan waktu hingga tahun 2027 untuk melakukan penyesuaian terhadap proporsi tersebut.
Saat ini, Pemkab Kotim masih mencatatkan anggaran belanja pegawai sekitar 32 persen dari total APBD. Oleh karena itu, rasionalisasi TPP dianggap perlu agar anggaran daerah lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Rasionalisasi ini tidak dilaksanakan sekaligus, tetapi bertahap, karena kita memiliki waktu hingga 2027. Nilai rasionalisasi TPP bervariasi tergantung pada jabatan atau besaran TPP yang diterima setiap bulan,” lanjutnya.
Sanggul menekankan bahwa pengurangan TPP bukanlah pemotongan, melainkan penyesuaian yang disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat.
Ia juga menjelaskan bahwa TPP bukanlah hak pegawai, melainkan bentuk apresiasi yang diberikan berdasarkan kinerja dan keaktifan pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
TPP diberikan sebagai motivasi untuk pegawai agar terus meningkatkan kinerja, di mana kinerja yang baik dan absensi yang disiplin akan mendapatkan TPP penuh. Sebaliknya, pegawai yang tidak optimal dalam bekerja akan mendapatkan pengurangan atau bahkan tidak memperoleh TPP sama sekali.
Lebih lanjut, Sanggul juga menambahkan bahwa pemberian TPP sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. TPP yang bersumber dari APBD membuat pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam penyaluran TPP tersebut.
“Kalau TPP tidak diberikan, sebenarnya tidak masalah, tetapi selama ini kami berupaya untuk tetap melaksanakan ini sebagai bentuk perhatian dan motivasi kepada para pegawai,” kata Sanggul.
Dengan diterapkannya rasionalisasi TPP ini, diharapkan dapat menciptakan efisiensi anggaran yang lebih baik, sekaligus tetap memberikan insentif kepada pegawai yang berprestasi dalam menjalankan tugasnya. []
Redaksi03