SAMARINDA – Perselisihan antara karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dan pihak manajemen kembali menemui jalan buntu. Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Darlis Pattalogi, menegaskan pihaknya menghentikan forum mediasi yang selama ini difasilitasi lembaga legislatif. Sikap tegas itu disampaikan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama karyawan RSHD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rabu (24/09/2025).
Menurut Darlis, keputusan ini bukan tanpa alasan. Ia menyebut manajemen RSHD sudah empat kali mengabaikan undangan resmi DPRD Kaltim tanpa memberikan penjelasan. Padahal, kehadiran mereka dinantikan untuk mencari solusi atas tunggakan gaji karyawan. “Bahkan setelah empat kali dipanggil, tidak satu pun dari mereka hadir dan kami sudah mengeluarkan nota kedua dari Disnakertrans yang berlaku selama tujuh hari, tapi hingga hari ini tidak ada itikad baik dari pihak manajemen RSHD Samarinda, jadi kami anggap ini pelecehan terhadap lembaga DPRD,” tegas Darlis.
Nota kedua dari Disnakertrans Kaltim sejatinya menjadi kesempatan terakhir bagi manajemen RSHD untuk menunjukkan komitmen menyelesaikan kewajibannya. Surat tersebut memberikan tenggat waktu hingga 2 Oktober 2025. Jika lewat dari batas waktu tidak ada penyelesaian, maka persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum. “Setelah Tanggal 2 Oktober 2025, bila tidak ada penyelesaiaan, maka persoalan ini akan dilanjutkan ke jalur hukum, dan proses pidana terhadap pelanggaran ini akan dikawal oleh pemerintah melalui Disnakertrans,” tambahnya.
Darlis menilai kondisi karyawan RSHD kini semakin terpuruk. Mereka tidak hanya berpotensi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon, tetapi sudah benar-benar menjadi korban akibat kelalaian pihak manajemen. “Ini bukan lagi soal potensi, mereka sudah menjadi korban, dan bukti lemahnya perlindungan tenaga kerja ketika pengusaha main-main dengan aturan, sehingga karyawan jadi korban serta pemerintah terpaksa ambil jalur hukum,” jelasnya.
Disnakertrans Kaltim sendiri mencatat total tunggakan manajemen RSHD kepada 57 karyawan mencapai Rp1,3 miliar. Nilai itu mencakup gaji pokok, uang lembur, serta denda keterlambatan pembayaran. Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah apabila permasalahan tidak segera diselesaikan.
Kasus ini menegaskan masih lemahnya perlindungan bagi tenaga kerja di sektor kesehatan. Dengan adanya rencana pelibatan jalur hukum, DPRD Kaltim menekankan pentingnya penegakan aturan ketenagakerjaan agar tidak ada lagi pekerja yang mengalami perlakuan serupa.[]
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: M. Reza Danuarta
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan