Empat Pelaku Pemalsuan SIM Diringkus

TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil mengungkap jaringan pemalsuan dokumen resmi berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diduga telah beroperasi lintas wilayah sejak tahun 2023. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan diamankan pada Senin, (9/06/2025) lalu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai praktik ilegal di sebuah percetakan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tarakan. Tempat tersebut diduga menjadi lokasi pembuatan SIM palsu dengan tarif mencapai Rp1,3 juta per lembar.

Keempat pelaku yang diamankan adalah LN, MD, AP, dan YS. Mereka memiliki peran berbeda, termasuk sebagai calo yang aktif mencari korban. Polisi menyebut sebagian besar dokumen palsu yang dicetak adalah SIM B2 umum, yang seharusnya hanya bisa diperoleh melalui proses resmi dengan persyaratan ketat.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, mengungkapkan bahwa peredaran SIM palsu ini tidak terbatas di wilayah Tarakan saja, namun juga telah menyasar daerah lain seperti Kabupaten Berau di Kalimantan Timur. “Memang para pelaku ini menyebarkan SIM palsu yang memang bukan kewenangannya dan bukan kualifikasinya kepada masyarakat dalam seluruh kalangan-kalangan usia, kelompok,” ujarnya, Rabu (11/06/2025).

Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku diduga meraup keuntungan bervariasi tergantung jenis SIM yang dibuat, mulai dari SIM C hingga SIM B2 umum. Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan contoh SIM asli yang diperoleh dari internet, kemudian mengeditnya dengan data milik pemesan. Dari hasil penyidikan, setidaknya 30 SIM palsu telah berhasil diidentifikasi.

“Kalau secara fisik, kelihatan oleh mata tentu dari hologramnya yang pertama, kemudian ketebalan dari kartu SIM itu sendiri, kemudian dari warna juga, kemudian dari tulisan atau hurufnya, kemudian dari barcode. Secara fisik seperti itu. Bahasa yang keterangan dari tersangka MD sudah 30 SIM yang kami amankan 13,” jelasnya.

Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, seperti SIM palsu, blanko kosong, komputer, alat cetak, bukti transaksi keuangan, dan beberapa unit ponsel. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

“Karena seperti kami sampaikan di awal, SIM palsu ini sudah banyak beredar di dalam masyarakat. Tentunya ini nanti akan kami maksimalkan untuk diamankan SIM palsu yang sudah beredar tersebut,” pungkas Kapolres. Kasus ini masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta mengidentifikasi SIM palsu yang telah beredar di tengah masyarakat. [] Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X