SINTANG – Kepolisian Resor Sintang mengambil langkah tegas terhadap personel yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Sejak tahun 2020 hingga 2024, tercatat empat anggota aktif diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menggunakan bahkan mengedarkan narkoba. Keputusan ini diambil setelah melalui proses penyelidikan internal dan penegakan disiplin yang ketat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang, AKP Dedi Supriadi, mengungkapkan bahwa awal mula keterlibatan personel tersebut bermula dari penggunaan pribadi. Namun, seiring waktu, beberapa di antaranya turut menjadi pengedar. “Mulanya mereka pengguna, lama-lama jadi pengedar. Ada yang sebagian barangnya dipakai, sebagian dijual untuk menutupi biaya makai. Dari situ mereka akhirnya menjadi kurir atau penjual,” ungkap Dedi, Kamis (22/5).
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa terdapat satu anggota yang telah dua kali terlibat dalam kasus serupa dan tetap mengulang pelanggaran. “Ada satu orang yang bahkan sudah dua kali terlibat, tetap mengulang lagi. Akhirnya diproses dan dipecat,” tegasnya. Ia menyebut bahwa hal ini menjadi cerminan lemahnya efek jera dan pentingnya pengawasan internal.
Salah satu metode yang digunakan untuk mengungkap kasus semacam ini adalah pemeriksaan urin secara mendadak tanpa pemberitahuan. “Kita sering razia internal tanpa pemberitahuan. Dari situ ada yang terdeteksi positif. Lalu diproses oleh bagian Propam. Kalau hanya sekali dan masih bisa dibina, diberikan sanksi disiplin. Tapi jika mengulang, tidak ada toleransi, langsung pemecatan,” jelasnya.
Menurut Dedi, gejala awal keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba dapat dikenali dari perubahan perilaku. “Kerja jadi malas, sering bolos, jarang masuk kantor. Itu sudah jadi perhatian bagi kami,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan bahwa sebagian anggota yang telah lolos seleksi ketat justru menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan. “Untuk jadi polisi saja susah, ribuan pendaftar tapi yang diterima hanya beberapa. Tapi setelah lolos, malah bermain-main dengan barang haram. Padahal jelas Narkoba dilarang undang-undang dan agama,” katanya.
Kasus-kasus semacam ini, menurutnya, menjadi pengingat bahwa institusi penegak hukum juga tidak luput dari ancaman narkotika. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa kompromi. “Faktanya, di Sintang, sudah ada yang dipecat. Kami tegas terhadap oknum, dan itu harus jadi pelajaran,” pungkas Dedi. []
Redaksi11