Empat Raperda Disahkan, DPRD Nunukan Ketok Palu Regulasi Strategis

NUNUKAN – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan yang digelar Senin (02/03/2026). Sidang yang berlangsung di gedung dewan itu menjadi penanda babak baru lahirnya sejumlah regulasi strategis yang menyentuh aspek hukum, adat, hingga pembentukan desa baru.

Rapat tersebut membahas tiga raperda inisiatif DPRD serta satu raperda usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Seluruhnya telah melalui proses pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif sebelum akhirnya disetujui.

Mewakili Bupati Nunukan, Penjabat Sekretaris Daerah R. Iwan Kurniawan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan. Ia menilai kolaborasi tersebut menghasilkan regulasi yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Keputusan DPRD terhadap empat raperda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi hukum daerah. Kami mengapresiasi dukungan dan dinamika yang terbangun selama pembahasan,” ujarnya di hadapan peserta sidang, sebagaimana dilansir laman resmi Pemerintah Kabupaten Nunukan, Senin (02/03/2026).

Tiga raperda inisiatif DPRD meliputi penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh.

Menurut Iwan, regulasi bantuan hukum akan memperluas akses keadilan bagi warga kurang mampu melalui dukungan pendanaan dan fasilitasi pendampingan hukum. Sementara itu, raperda tentang pengakuan masyarakat adat dinilai penting untuk menjaga eksistensi kelembagaan adat, hak atas tanah ulayat, serta kelestarian nilai budaya.

“Pengaturan ini memperjelas posisi hukum masyarakat adat sekaligus memperkuat peran mereka dalam menjaga lingkungan dan sumber daya alam,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga menyetujui raperda usulan pemerintah terkait pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring. Pembentukan desa baru tersebut didorong kebutuhan peningkatan pelayanan publik, luas wilayah desa induk, serta pertumbuhan penduduk.

Pemkab Nunukan menjelaskan bahwa raperda pembentukan desa masih akan melalui evaluasi pemerintah pusat melalui gubernur sebelum penetapan kode desa dan pengundangan resmi.

Di akhir penyampaian, Iwan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menjaga kerja sama dengan DPRD. “Kolaborasi ini akan terus kami jaga demi kemajuan Kabupaten Nunukan,” tutupnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com